21 Bangunan Bersejarah di Cimahi Diajukan Jadi Cagar Budaya

Senin, 12 Agustus 2019 - 22:42 WIB
21 Bangunan Bersejarah di Cimahi Diajukan Jadi Cagar Budaya
Bus Sakoci, wahana berkeliling Kota Cimahi mengitari sejumlah tempat wisata dan bangunan cagar budaya di kota yang juga dijuluki Kota Militer ini. Foto/Istimewa
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) terus memperkuat sektor pariwisata sebagai daya tarik kunjungan wisatawan.

Salah satu yang kini sedang gencar digalakan adalah wisata heritage, military tourism, dan menginventarisasi bangunan-bangunan bersejarah sebagai cagar budaya kota.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudpar) Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan, saat ini pihaknya mendaftarkan sebanyak 10 bangunan bersejarah di Kota Cimahi untuk masuk verifikasi cagar budaya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami sudah sampaikan 10 bangunan cagar budaya untuk diverifikasi oleh Kemendikbud," kata Budi, Senin (12/8/2019).

Menurut dia, ke-10 bangunan itu adalah Rumah Potong Hewan (RPH), Masjid Baiturohman (Usman Domiri), Pos Penjagaan Loji (Perpustakaan AH Nasution), Biskop Rio, Stasion Cimahi, Gedung Sudirman (The Historic), Penjara Poncol, Gereja Santo Ignatius, Rumah Sakit Dustira, dan Kolam Renang Berglust.

Sebenarnya, ujar dia, pihaknya mendaftarkan lebih dari 21 bangunan bersejarah di Kota Cimahi untuk jadi cagar budaya. Tapi memang yang diverifikasi oleh tim dari Kemendikbud baru 10.

Sementara sisanya, seperti Masjid Agung Cimahi, Makam Kerkhof (Ereveld), Taman Kartini, Pesawat Dakota, Menara Pusdikjas, Aula Kodim, Makam Mbah Cikur, Makam Santiong, Tower Air PJKA, Rumah Tinggal di Baros dan Gedung Anom.

"Yang kami daftarkan adalah cagar budaya benda dengan cara mengirimkan data, foto, titik koordinat, luasnya, dan lain-lain. Nanti tim dari Kemendikbud yang akan melakukan penilaian," ujar dia.

Nanti, tutur Budi setelah lolos tahap verifikasi cagar budaya itu tak langsung ditetapkan sebagai cagar budaya. Tapi akan ada kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah.

Kemudian akan ada penetapan cagar budaya dari Wali Kota Cimahi. Surat Keputusan (SK) penetapan dari Wali Kota Cimahi itu akan dikirim untuk diregister oleh tim dari pemerintah pusat. "Setelah itu dari pusat nanti keluar penetapan, semacam sertifikat soal cagar budaya," Budi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2540 seconds (0.1#10.140)