Soal CPNS S-1 Lulus Formasi D-3, BKPSDM KBB Sebut Human Error

Senin, 12 Agustus 2019 - 22:23 WIB
Soal CPNS S-1 Lulus Formasi D-3, BKPSDM KBB Sebut Human Error
Kepala BKPSDM KBB Asep Ilyas (kanan) didampingi Sekretaris dan Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, menjelaskan soal pembatalan CPNS Disnakan KBB akibat jenjang pendidikan tak sesuai formasi. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), buka suara soal kasus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi 2018 namun akhirnya dibatalkan.

Dasar pembatalan itu karena kedua CPNS tersebut mendaftar tidak sesuai formasi yang dibutuhkan. Mereka mendaftar di formasi D-3 Paramedik Veteriner di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), padahal izasah mereka Strata 1 (S1).

"Dasar pembatalan itu jelas, karena pertama formasinya tidak sesuai tapi mereka masukin (daftar). Formasi itu prinsip dan harus sama karena dalam kepegawaian PNS terkait dengan NIK, pangkat, golongan, dan penggajian," kata Kepala BKPSDM KBB Asep Ilyas dalam keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Senin (12/8/2019).

Dia mengemukakan, berbicara ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan seleksi CPNS 2018, maka soal kebijakan, ketentuan seleksi, pengumuman, dan lain-lain, bukan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Panitia seleksi nasional adalah pemerintah pusat dari unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sementara pemda hanya memfasilitasi dalam hal membantu soal formasi, kebutuhan serta data formasi, dan sarana pelaksanaan.

Ditanya apakah ini keteledoran dari panitia seleksi yang tidak teliti dalam verivikasi administrasi sehingga ada pendaftar yang tidak sesuai formasi tapi tetap bisa ikut tes, Asep menjawab diplomatis.

Menurut Asep, ini adalah human error yang dapat terjadi bahkan di tingkat nasional sekalipun. Ke pihak pendaftar juga dia menyayangkan karena tetap memaksakan daftar, padahal jelas formasi izasahnya berbeda.

"Pihak panitia seleksi juga ada kesalahan, human error pada sistem sehingga tetap meloloskan mereka walaupun sebenarnya tidak lulus klasifikasi. Tentunya ini menjadi catatan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat supaya tidak terulang di kemudian hari," ujar dia.

Kepala BKPSDM KBB menuturkan, jika mereka dipaksakan masuk, akan berpengaruh kepada golongan kepangkatan. Seperti untuk S1 golongannya kepangkatannya adalah 3A, sedangkan D3 adalah 2C.

Secara otomatis golongan itu juga akan berpengaruh pada penggajian. Dia pun sudah memberikan pemahaman ini kepada Arsal Fatra Yoga Pratama, Pratiwi Sekar Wangi, dan Indra Pinasih termasuk kepada keluarganya, bahwa mereka tetap dinyatakan gagal menjadi PNS.

Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM KBB Faisal Firdaus menambahkan pada seleksi CPNS 2018 di KBB total ada 7.513 peserta dan tiga orang itu termasuk yang "terloloskan".

Awalnya mereka sempat diberiwaktu 15 hari untuk bisa memberikan syarat yang diminta sesuai formasi, yakni izasah D-3 namun tidak bisa.

"Seleksi itu ada tujuh tahapan mulai dari pengumuman hingga SK PNS. Nah ketiga orang itu terdeteksi pada tahapan kelima saat usulan penetapan NIK baru yang ternyata tidak sesuai formasi gelarnya," kata Faisal.

Sebelumnya, Arsal Fatra Yoga Pratama yang didampingi istri dan orang tuanya mengaku kecewa dan sedih pascapertemuan dengan BKPSDM KBB di ruang rapat Inspektorat, Senin (12/8/2019).

Sebab dia yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi CPNS Tahun 2018, tetap tidak bisa menjadi PNS di KBB.

"Hasilnya tetap tidak berubah. sSaya dinyatakan tidak lulus karena formasi gelar tidak sesuai yang dipersyaratkan. Kecewa, ya jelas saya kecewa. Tapi mau bagaimana lagi. Apalagi istri saya sangat terpukul sekali," kata Arsal.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7247 seconds (0.1#10.140)