Terbentur Aturan, THL RSUD Cibabat Tak Dapat Honor Japsel

Senin, 12 Agustus 2019 - 21:23 WIB
Terbentur Aturan, THL RSUD Cibabat Tak Dapat Honor Japsel
Sejumlah pegawai THL di RSUD Cibabat, Kota Cimahi, mengalami keterlambatan pencairan honor tambahan. Ini terjadi karena klaim pembayaran dari pihak BPJS Kesehatan terlambat. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
CIMAHI - Selama empat bulan, pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, belum menerima honor tambahan.

Hal ini diduga akibat dari keterlambatan pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Cibabat Kota Cimahi yang sejak Maret 2019 lalu, belum dicairkan.

Para pegawai THL yang terkena dampak sempat mengeluhkan permasalahan tersebut. Bahkan para pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sempat melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Manajemen RSUD Cibabat pun mengakui ada keluhan dari para pegawai THL, namun mengaku permasalahan itu sudah diselesaikan.

"Sudah ditindaklanjuti. Persoalan ini muncul karena ada miss persepsi dari karyawan tenaga harian lepas (THL)," kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibabat Kota Cimahuli Reri Marlia saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Dia mengemukakan, sistem kepegawaian di RSUD Cibabat itu ada tiga, yakni PNS, non PNS, dan tenaga harian lepas. Untuk tenaga kesehatan RSUD Cibabat yang masuk kategori THL memang tidak mendapatkan JKN KIS BPJS Kesehatan sejak 2003 karena terbentur aturan.

Sementara yang mendapat Jasa Pelayanan Kesehatan (Japsel) hanya PNS dan non-PNS. "Memang aturannya setelah tahun 2003 untuk pembagian jasa pelayanan yang dapat itu PNS dan non-PNS, sedangkan tenaga harian lepas tidak diberikan jasa pelayanan," ujar dia.

Reri menuturkan, lantaran THL tidak mendapatkan Japsel, mereka diberikan honor tambahan yang disesuaikan dengan jenjang profesi masing-masing.

Gaji non-PNS termasuk THL per bulannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Untuk masa kerja 0-1 tahun/bulannya sebesar Rp1,6 juta-Rp2,5 juta, masa kerja 1 tahun ke atas Rp2,2 juta-Rp2,7 juta.

Menurut Reri, karena pembayaran BPJS bulan Maret mengalami keterlambatan, maka hal itu berdampak pada honor tambahan para THL selama empat bulan.

Itu artinya mereka tidak mendapatkan apa-apa selain gaji pokok yang menjadi haknya. Tapi akhir pekan kemarin sudah ada pembayaran untuk bulan Maret sekitar Rp10 miliar dari BPJS Kesehatan, sehingga honor tambahan bisa segera diberikan.

"Besaran honor tambahan itu tergantung posisinya, ada dokter, tenaga administrasi dan profesi lainnya. Tapi rata-rata dalam sebulan mereka bisa nerima sampai Rp5 juta, total keseluruhan gaji pokok dan honor tambahan," tutur Reri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0561 seconds (0.1#10.140)