Tabrak Trotoar saat Bawa Kabur Motor Curian, Pemuda Ini Dikeroyok

Senin, 12 Agustus 2019 - 14:38 WIB
Tabrak Trotoar saat Bawa Kabur Motor Curian, Pemuda Ini Dikeroyok
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemuda asal Desa Cijero, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, JA (23) nyaris tewas dikeroyok massa setelah menggasak sepeda motor milik warga Parung Panjang, Bogor. Pelaku yang berhasil menggasak sepeda motor mengalami kecelakaan karena menabrak trotoar di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sehingga dihakimi massa.

Informasi dihimpun menyebutkan, kecelakaan nahas yang menimpa pelaku pencurian sepeda motor itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (12/8/2019). Saat itu pelaku bersama rekannya merangsek masuk ke rumah Asep (28) warga Kampung Cikabon, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Parung Panjang Ipda Agripinus Zalukhu saat dikonfirmasi.

Pelaku berinisial JA mengendarai sepeda motor milik korban, sementara rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya dalam mencari target.

"Korban yang melihat pelaku membawa kabur motornya langsung meneriaki pencuri. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar. Pelaku berhasil ditangkap warga setelah sepeda motor yang dikemudikannya menabrak trotoar jalan," ujarnya.

Menurutnya, setelah terjatuh tepatnya di depan Pom Bensin Cikabon, Kecamatan Parung Panjang, pelaku dipukuli oleh warga sekitar hingga babak belur. Pelaku lalu diamankan oleh anggota Polsek Parung Panjang.

Menurut Ipda Zaluku, pelaku yang berhasil berhasil melarikan diri saat ini sedang dalam pengejaran petugas. Pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi dan pelaku untuk mencari jejak pelaku lainnya.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti seperti pisau kater dua buah, gunting, obeng, kunci letter T, dan kunci pas 10. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana masa kurungan paling lama lima tahun," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9606 seconds (0.1#10.140)