Sutradara Video Porno Anak dan Perempuan Dewasa Divonis 7 Tahun

Selasa, 28 Agustus 2018 - 14:13 WIB
Sutradara Video Porno Anak dan Perempuan Dewasa Divonis 7 Tahun
M Faisal Akbar, sutradara video porno anak dan perempuan dewasa, divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair kurungan enam bulan penjara. Foto/SINDOnews/Agus warsudi
A A A
BANDUNG - M Faisal Akbar, sutradara video porno anak dan perempuan dewasa, divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai Faisal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Waspin Simbolon di Ruang Sidang III PN Kelas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/8/2018). Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung.

Dalam amar putusannnya, Waspin Simbolon mengatakan, terdakwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan berperan dalam memproduksi dan mengarahkan anak di bawah umur untuk beradegan asusila pada kurun waktu April 2017 dan Agustus 2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman penjara selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Waspin.

Sebelum menjatuhkan putusan, Waspin membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. "Yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma seksual yang mendalam terhadap korban anak, sehingga pantas dihukum," ujar Waspin.

Sementara, pertimbangan yang meringankan terdakwa, tutur dia, Faisal mengakui perbuatannya, menyesali, berjanji tidak akan mengulanginya, dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban pemeran video porno anak.

Kasus video porno anak dan perempuan dewasa yang beredar di media sosial pada awal Januari 2018 silam tersebut, berawal dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama VIKA. Berawal dari mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir April 2017.

Faisal lalu menyanggupi permintaan yang mengorder video, pria tersebut bernama R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang. Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada Cici dan Ismi.

Mereka kemudian membuat video tersebut di bulan Mei dan Agustus 2017 di dua hotel di Kota Bandung. Setelah video itu jadi, tersangka Faisal mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial Telegram.

Dalam order tersebut, Faisal menerima pembayaran beberapa kali yakni Rp6 juta, Rp8 juta, dan Rp16 juta. Sedangkan korban anak diberi uang Rp200.000.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8214 seconds (0.1#10.140)