13.916 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Senin, 12 Agustus 2019 - 12:38 WIB
13.916 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar mengusulkan 13.916 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Sebanyak 494 orang di antaranya diusulkan dapat remisi umum atau bebas karena telah menyelesaikan masa hukuman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 itu dibagi menjadi dua tipe, yaitu remisi umum I (pengurangan hukuman) dan remisi umum II (bebas).

"Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres 174 Tahun 1999," kata Abdul Aris via pesan singkat, Senin (12/8/2019).

Abdul mengemukakan, remisi tersebut diberikan karena para warga binaan atau narapidana telah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Napi yang dapat remisi dan langsung bebas karena masa penahannnya tersisa satu sampai enam bulan lagi.

"Lapas Kelas III Gunung Sindur paling banyak mengusulkan napi untuk diberikan remisi bebas. Jumlahnya mencapai 100 orang napi. Sementara paling banyak remisi untuk pengurangan masa hukuman dari Lapas Kelas III Banjar 974 napi. Pengurangan masa hukuman yang diajukan Lapas Banjar mulai dari satu bulan hingga lima bulan," ujarnya.

Sedangkan Lapas Sukamiskin tidak mengusulkan napi mendapat remisi langsung bebas. Di lapas khusus pelaku tindak pidana korupsi tersebut, usulan hanya pengurangan masa tahanan bagi 133 napi. "Pengurangan masa tahanan dari 1 bulan sampai 6 bulan," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8994 seconds (0.1#10.140)