Buruh Melawan jika Revisi UU Ketenagakerjaan Untungkan Pengusaha

Minggu, 11 Agustus 2019 - 16:09 WIB
Buruh Melawan jika Revisi UU Ketenagakerjaan Untungkan Pengusaha
Ilustrasi/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kalangan buruh menilai rencana pemerintah merevisi UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan hanya mempertimbangkan kepentingan pengusaha. Buruh berharap, jika UU tersebut direvisi mesti mengakomodir semua kepentingan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, mencuatnya revisi UU No 13/2003 setelah adanya pertemuan dengan para pengusaha. Sehingga, dia menduga keinginan merevisi UU tersebut datang dari pengusaha.

Namun, Roy tetap akan merespons usulan revisi tersebut, selama mengakomodir kedua belah pihak. Namun, kalau hanya mementingkan pengusaha pihaknya akan melawan. "Sepanjang merugikan buruh ya kami tolak, tapi harus ada dasar hukum makanya kami lakukan kajian," katanya, Minggu (11/8/2019).

Merespons hal itu, pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas wacana tersebut. FGD digelar agar minimal buruh bisa melihat secara yuridis, filosofi seperti apa revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.

"Kami undang pakar hukum dari Unpar dari Unpas, dari akademisi sehingga kita paham kira-kira apa yang harus ditindaklanjuti jika Uu ini direvisi," ujarnya.

Buruh, kata dia, tak hanya begitu saja menolak revisi UU, namun akan membuat draf yang akan diajukan ke sejumlah pihak terkait. Pihaknya tak akan mengambil statement menolak tanpa konsep. FGD ini digelar dalam rangka menyiapkan konsep ketika memang nantinya UU Ketenagakerjaan dipaksakan harus direvisi.

"Kami tak turun ke jalan, tapi menggelar FGD. Jadi ketika revisi dipaksakan ini lho udah siap. Kami minta dilibatkan karena pembuatan undang-undang harus melibatkan pihak terkait yaitu buruh juga," katanya.

Saat ini, kata dia, revisi aturan tersebut masih tarik ulur. Semuanya saling menunggu karena pasti ada reaksi. "Kalau nggak jadi revisi ya bagus, nggak ada kekosongan hukum dan nggak mendesak, ini hanya dorongan pengusaha," tegasnya.

Senada dengan Roy, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhammad Sidharta mengatakan, tugas organisasinya memperjuangkan kepentingan dan hak buruh agar ada kepastian masa depan. Ketika pertemuan para pengusaha di Istana menyebar di medsos, buruh melakukan kajian agar adil. "Revisi UU 13/2013 jangan sampai rugikan pekerja. Dua unsur perlindungan dan keadilan ke semua pihak," katanya.

Saat ini, kata dia, revisi aturan yang menjadi wacana akan direvisi adalah pesangon dikurangi bahkan dihilangkan. Selain itu, jika tenaga kerja asing masuk di semua bidang maka WNI akan tak dapat kesempatan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7226 seconds (0.1#10.140)