Penjara Tak Bikin Jera, Pelaku Curanmor Kembali Berulah di Cimahi

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 22:19 WIB
Penjara Tak Bikin Jera, Pelaku Curanmor Kembali Berulah di Cimahi
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Dinginnya tembok penjara ternyata tidak membuat Beni Setiawan alias Beben (25) jera. Pelaku spesialis curanmor tersebut kembali berulah dengan membawa kabur sepeda motor Suzuki FU bernomor polisi D 2551 HH milik temannya sendiri.

Sepeda motor itu diambil pelaku dari sebuah kantor jasa pengiriman di Ruko Duta Regency, Jalan Cihanjuang, Cibabat, Kota Cimahi pada 19 Juli 2019 lalu. Akibat perbuatannya, dia terpaksa harus kembali berurusan dengan kepolisian dan merasakan lagi dinginnya tembok penjara.

"Pelaku ini pernah ditahan dengan kasus yang sama. Kali ini dia pun kembali melakukan hal yang sama, yakni mencuri motor milik temannya," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, di Mapolres Cimahi, Sabtu (10/8/2019).

Rusdy mengungkapkan, aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku saat itu memanjat sebuah tiang reklame yang berada di dekat ruko.

Dia lalu masuk melalui lantai dua ke sebuah kamar dan awalnya mengambil dua buah handphone. Pelaku sempat memasukan motor ke dalam ruko yang sebelumnya dipinjam pelaku dari temannya.

"Pelaku ini dulunya pernah bekerja di ruko tersebut, sehingga tahu seluk beluk dan kondisi ruko. Kemudian ketika berada di dalam ruko, pelaku melihat ada empat unit sepeda motor," ungkap Rusdy.

Karena tergoda, pelaku akhirnya mencari kunci kontak dan menemukannya di dalam dus sepatu. Setelah menemukan salah satu kunci motor, pelaku lalu membawanya keluar ruko dan dibawa kabur.

Sepeda motor temannya yang dicuri tersebut, kata Rusdy, sempat dijual oleh pelaku. Pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan pelaku lainnya.

"Motornya sempat dijual. Pelaku ini residivis atas perkara yang sama. Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun sebab melanggar Pasal 363 KUHPidana," sebutnya.

Sementara, pelaku Beni Setiawan alias Beben berkilah, niat awalnya memang akan mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Namun, karena melihat kunci motor, dia pun tergoda membawa kabur sepeda motor itu ke wilayah Bandung Timur.

"Motor itu saya jual dan baru dibayar Rp1 juta, belum lunas, tapi saya keburu ketangkap," sesalnya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2749 seconds (0.1#10.140)