SE Bupati Majalengka Soal Magrib Mengaji Menambah Beban Aparatur

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 19:09 WIB
SE Bupati Majalengka Soal Magrib Mengaji Menambah Beban Aparatur
Akademisi dari Universitas Majalengka (UNMA), Diding Badjuri. Foto/Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) seputar aktivitas keagamaan. Setelah sebelumnya menerbitkan SE Salat Zuhur Berjamaah untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), kali ini Bupati mengeluarkan SE Nomor: 451/1480 /sosmas tentang Gerakan Magrib Mengaji.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Bupati itu, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya SE, salah satunya tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 451/48/YANBANGSOS tentang Gerakan Maghrib Mengaji.

Menanggapi hal tersebut, akademisi dari Universitas Majalengka (UNMA), Diding Badjuri menilai, secara yuridis, SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga sangat lemah bila digugat. Lain halnya apabila hal tersebut tertuang dalam keputusan Bupati.

"SE itu lebih bersifat imbauan atau ajakan saja, yang tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum administrasi negara, selain kekuatan moral bagi aparatur di bawahnya," jelas Diding, Sabtu (10/8/2019).

Di sisi lain, dari sudut pandang politik, SE itu pun dinilainya sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan di atasnya, dalam hal ini Gubernur.

"Kedua, secara politik, terbitnya SE Bupati tersebut merupakan dukungan moral serta loyalitas bupati (kepala daerah) terhadap terbitnya SE Gubernur Jawa Barat," papar Wakil Rektor I Unma itu.

Meski begitu, Diding tak menampik jika terbitnya SE tersebut membawa dampak positif dalam rangka meningkatkan penghayatan dan pengalaman nilai-nilai agama secara masif oleh aparat dan masyarakat.

Namun, kata dia, apabila terlalu banyak aturan, apalagi yang sifatnya tidak kuat dan tidak mengikat, hal itu hanya akan menambah beban aparatur di bawahnya saja.

"Dengan demikian, program yang diharapkan dapat mendulang simpati tersebut dikhawatirkan sebaliknya, menimbulkan dampak antipati. Antipati bukan pada konten aturannya, tetapi pada konten caranya," tandasnya.

Untuk diketahui, SE tentang aktivitas keagamaan itu juga diharapkan bisa mendukung terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang Religius, Adil, Harmonis, dan Sejahtera (Raharja).

"Kecamatan agar segera mendeklarasikan, membantu, dan memfasilitasi Gerakan Maghrib Mengaji di wilayahnya masing-masing," demikian poin pertama dari SE itu.

Dalam SE yang berisi tiga poin itu, Bupati juga mengimbau kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, kader PKK, ulama/kyai/ajengan/ ustadz-ustadzah, pengurus masjid/DKM untuk menggelorakan Gerakan Magrib Mengaji di masjid atau musala.

Agar gerakan tersebut semakin semarak, selain deklarasi, Bupati juga meminta segera dibuat spanduk-spanduk tentang program itu.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Bupati juga telah menerbitkan SE Nomor 451.11/177/ Sosmas tentang Salat Dzuhur berjamaah bagi ASN.

Dalam SE itu Bupati mengimbau agar ASN menghentikan segala aktivitas selama 10 menit sebelum azan salat dzuhur berkumandang untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid terdekat.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8099 seconds (0.1#10.140)