Mendesak, Bandung Barat Butuh Perda Kepemudaan

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 18:16 WIB
Mendesak, Bandung Barat Butuh Perda Kepemudaan
Ketua DPD KNPI KBB, Lili Supriatna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sejak Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimekarkan dari Kabupaten Bandung 12 tahun silam, hingga saat ini, KBB belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan.

Oleh sebab itu, sejumlah elemen yang tergabung di dalam DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KBB menginisiasi segera hadirnya Perda Kepemudaan sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Kepemudaan di tingkat pusat.

"Sampai kini KBB belum punya UU Kepemudaan, padahal di kabupaten/kota tetangga seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sudah ada," ungkap Ketua DPD KNPI KBB, Lili Supriatna di Padalarang, Sabtu (10/9/2019).

Lili berpandangan, kehadiran Perda Kepemudaan sangat penting bagi keberlangasungan dan payung hukum organisasi kepemudaan di KBB. Nantinya, perda akan mengatur jelas hak dan kewajiban organisasi pemuda, termasuk dalam hal menerima bantuan atau hibah.

"Selama ini kan ukurannya tidak jelas dan bantuan yang diberikan sifatnya masih berupa 'kanyaah' dan faktor kedekatan," ujarnya.

Padahal, jika mengacu kepada aturan UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2008, organisasi kepemudaan seperti KNPI seharusnya mendapatkan bantuan senilai 2-3 persen dari besaran APBD.

Di KBB, kata dia, hal itu belum berlaku dan di Bandung Raya yang sudah menerapkan baru Kota Bandung dimana KNPI setahunnya mendapatkan kucuran dana Rp4,6 miliar dan di Kabupaten Bandung, dana bantuannya Rp1 miliar/tahun, sementara di KBB hanya Rp750 juta/tahun.

"Dana hibah KNPI KBB asalnya pernah Rp250 juta, Rp500 juta, dan sekarang Rp750 juta. Tapi kan itu dibagikan ke-92 OKP, 16 PK dengan ribuan anggota, termasuk untuk kegiatan, dan kesekretariatan. Jadi jatuh-jatuhnya tiap OKP dapat alokasi dana Rp2-3 juta/tahunnya," paparnya.

Melalui Perda Kepemudaan, lanjut Lili, pihaknya ingin mengubah stigma bahwa bantuan kepada KNPI atau organisasi pemuda lain bukan karena pertimbangan kedekatan, namun lebih kepada konstitusional.

Ketika itu berjalan, maka figur pemimpin KNPI KBB tidak terkesan blok orang bupati atau wakil bupati. Semua berjalan sesuai kompetensi, sehingga dalam penciptaan ketua hingga jalannya organisasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Makanya kami ingin perda ini terealisasi. Salah satu rekomendasi hasil Raker (rapat kerja) DPD KNPI KBB adalah soal Perda Kepemudaan dan sudah dimasukan dalam usulan ke Balegda (Badan Legislasi Daerah). Tinggal kami menunggu kepedulian dan keseriusan dari Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) serta DPRD KBB, khususnya Komisi IV, sehingga diharapkan tahun depan bisa dilakukan pembahasan," pungkasnya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0179 seconds (0.1#10.140)