Pejabat Publik Diminta Bijak Sikapi Dampak Pemadaman Listrik Massal

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 23:27 WIB
Pejabat Publik Diminta Bijak Sikapi Dampak Pemadaman Listrik Massal
Foto Ilustrasi perbaikan jaringan listrik PLN/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemadaman listrik massal (blackout) pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu telah memancing reaksi dari berbagai pihak, seperti menempuh jalur hukum dengan nilai tuntutan mencapai ratusan triliun rupiah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir menyatakan, semua pihak seharusnya menahan diri dalam menyikapi blackout, agar tidak timbul kerugian yang lebih besar bagi rakyat kebanyakan.

Dia mengaku, memahami kekecewaan masyarakat terkait blackout. Namun, kekecewaan tak perlu diluapkan dengan menempuh jalur hukum dengan nilai tuntutan yang fantastis. Dia mengingatkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani hajat hidup orang banyak.

"Listrik telah menjadi kebutuhan primer bangsa Indonesia. Jika tuntutannya terkabul, apa tidak menjadi tambah susah semua? PLN bisa bangkrut untuk membayar tuntutan itu, listrik jadi mati lagi. Jadinya justru menyulitkan semua, apa itu yang kita mau," ungkap Inas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/8/2019) malam.

Meski demikian, pria yang akrab dipanggil Inas tetap mempersilakan masyarakat yang hendak menuntut kompensasi dari blackout tersebut. PLN pun, kata Inas, pasti memberikan kompensasi sesuai regulasi yang ada.

"Sekarang, silakan tuntut PLN untuk memberikan kompensasi. Banyak metodenya. Mungkin listrik bisa digratiskan 1-2 hari, atau pengurangan tagihan, macam-macam, yang penting ada kompensasinya," tegas Inas.

Inas pun menyoroti sikap sejumlah pejabat publik dalam menyikapi blackout. Menurut dia, para pejabat publik seharusnya bijak dalam menyikapi persoalan itu, termasuk menanggapi keluhan pelanggan PLN, bukan justru seolah mendorong pelanggan yang terdampak blackout untuk melakukan tuntutan hukum.

"Saya kira tidak masuk akal pernyataan yang mendorong rakyat melakukan tuntutan hukum terhadap PLN terkait blackout kemarin. Sebagai pejabat publik, mereka harus memahami PLN adalah BUMN, bagian dari instrumen negara untuk menyejahterakan rakyat," katanya.

"Kalau BUMN kolaps kan merugikan semua. Pejabat itu tidak pada tempatnya berbicara begitu seharusnya bisa lebih wise," sambung Inas seraya meminta par pejabat publik meninjau kembali untuk menjaga pasal 33 UUD 1945.

Senada dengan Inas, Anggota Komisi VI DPR RI lainnya M Nasim Khan menyatakan, sekarang bukan saatnya saling menyalahkan, melainkan menegaskan kembali komitmen bersama ke depannya.

"Permasalahan akan selalu timbul, itu pasti. Namun yang terpenting bukan mencari siapa yang salah atau kambing hitam, melainkan menegaskan kembali bagaimana komitmen bersama dalam menyelesaikan, menata, termasuk mempersiapkan apapun yang terjadi ke depan," tutur Nashim.

Berkaca pada insiden blackout, lanjut Nashim, pihaknya pun memberi masukan kepada pemerintah untuk mengecek dan mengevaluasi kembali seluruh proyek energi nasional.

"Negara harus tegas mengevaluasi serius hal ini. Negara cek ulang seluruh sistem energi proyek-proyek yang terbangun dan mempersiapkan serta mengevaluasi yang akan dibangun," katanya.

Selanjutnya, tambah Inas, negara harus memastikan proses operasional sistem energi seluruh proyek nasional siap secara khusus menghadapi kemungkinan padamnya energi listrik.

Diketahui, PLN sendiri sudah menyatakan kesiapannya memberikan kompensasi bagi masyarakat ya g terdampak blackout. Mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN sudah menyiapkan kompensasi pelanggan subsidi dan non subsidi.

Untuk pelanggan bersubsidi diberi kompensasi 20 persen dari total tagihan, sedangkan non-sibsidi (adjustment) menerima kompensasi 35 persen.

Sedangkan pelanggan yang menggunakan token, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token dan berhak menerima satu token tamban sebagai bentuk kompensasi tersebut.

"Kompensasi ini adalah bentuk tanggung jawab PLN," kata Senior Manager General Affair PLN Distribusi Jabar Andhoko Soeyono di Bandung, Jumat (9/8/2019).
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8565 seconds (0.1#10.140)