Perampok Modus Pecah Ban Beraksi di Soreang, Ini Kronologinya

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 22:04 WIB
Perampok Modus Pecah Ban Beraksi di Soreang, Ini Kronologinya
Polisi dan warga mengerumuni mobil korban yang menjadi sasaran aksi perampokan dengan modus gembos ban. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Komplotan perampok dengan modus pecah ban beraksi di Jalan Raya Bandung-Soreang tepatnya di Kampung Lebakwangi, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (9/8/2019), membuat warga geger.

Perampok menggasak uang senilai kurang lebih 290 juta dari mobil korban dibobol pelaku saat tengah menambal ban.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan, kronologi peristiwa itu berawal korban (berdasarkan informasi bernama Gandi) baru mengambil uang dari salah satu bank daerah, tak jauh dari lokasi kejadian.

Tak lama setelah itu, kata Firman, mobil Toyota Avanza Hitam dengan nomor polisi D 1748 YTC yang dikendarai korban tiba-tiba mengalami ban kempis. Korban pun memberhentikan kendaraannya di tepi jalan untuk menambal ban yang bocor tersebut.

"Saat korban mengganti ban, pelaku mengambil tas yang ada di dalam mobil, lebih kurang 290 juta. Modusnya pelaku bukan pecah kaca, tapi gembos ban," kata Firman saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Setelah kejadian, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Bandung langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban, dan saksi.

Saat ini, Satreskrim Polres Bandung tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya. Belum diketahui berapa jumlah pelaku yang melakukan aksi perampokan tersebut. (BACA JUGA: Uang Rp400 Juta di Mobil Raib Digondol Perampok Bermodus Pecah Ban )

Namun berdasarkan penuturan saksi Roni Cahyadi, warga setempat, pelaku berboncengan dua sepeda motor, Suzuki Satria FU dan Thunder. Artinya, pelaku diperkirakan empat orang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6849 seconds (0.1#10.140)