Polrestabes Bandung Tangkap 28 Pelaku Street Crime, 3 Ditembak

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 20:09 WIB
Polrestabes Bandung Tangkap 28 Pelaku Street Crime, 3 Ditembak
Para pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap jajaran Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dalam kurun waktu dua pekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan polsek jajaran menangkap 28 tersangka kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat Kota Bandung.

Ke-28 tersangka itu diduga melakukan tiga jenis tindak kejahatan jalanan, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) 7 tersangka, pencurian dengan kekerasan (curas) 8 tersangka, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 13 tersangka.

"Tiga dari 28 pelaku yang ditangkap, kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan mencoba kabur saat diamankan, yaitu Erwin als Ewin, Ropi Farhani alias Mamang, dan Adit Yoga Putra. Mereka terlibat kasus curanmor dan ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema didampingi Kasat Reskrim AKBP M Rifai dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati saat ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (9/8/2019).

Polrestabes Bandung Tangkap 28 Pelaku Street Crime, 3 Ditembak


Irman mengemukakan, modus para pelaku dalam melakukan kejahatan dengan pengancaman menggunakan senjata tajam dan perampasan. Ada juga yang menggunakan alat berupa kunci astag atau letter T untuk merusak kunci kendaraan.

Selain tiga jenis kejahatan itu, ujar Irman, anggota juga berhasil mengungkap empat kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Keempat kasus itu diungkap dalam waktu 2 hingga 8 jam setelah kejadian.

"Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, belasan unit motor, satu mobil, berbagai ponsel hasil curian dan sejumlah senjata tajam," ujar Irman.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pasal 338 KUHP pembunuhan," tutur Kapolrestabes.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8200 seconds (0.1#10.140)