Polisi Selidiki TPPU Diduga Dilakukan 2 Eks Pejabat RSUD Lembang

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 12:10 WIB
Polisi Selidiki TPPU Diduga Dilakukan 2 Eks Pejabat RSUD Lembang
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Mantan Dirut RSUD Lembang dr Onni Habie dan mantan Bendahara Meta Susanti, tersangka kasus korupsi dana klaim BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp7,7 miliar, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar juga melimpahkan barang bukti kejahatan korupsi tersebut.

Meski telah melimpahkan dua tersangka ke Kejati Jabar, penyidik masih melanjutkan penyelidikan terutama terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kedua tersangka. Apalagi nilai aset yang telah disita polisi sebagai barang bukti berupa furnitur, tas mewah, dan dua aset tanah, hanya sekitar Rp3 miliar. Sedangkan nilai dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diduga dikorupsi mencapai Rp7,7 miliar lebih. Artinya, nilai dana yang belum diselamatkan sekitar Rp4 lebih.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, penyelidikan terkait TPPU kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS Kesehatan oleh tersangka dr Onni dan Meta itu untuk mencari ada atau tidak aliran dana ke sejumlah orang. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan terkait hal tersebut.

"Penyidikan tipikor perkara BPJS dilanjutkan oleh penuntut atau jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penyelidikan TPPU-nya. Terkait dugaan TPPU-nya kami sedang melakukan penyelidikan. Saksi yang diperiksa ada dari Pemda KBB seperti Dinas Pendapatan, Dinas Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan KBB pun ada yang kami periksa," kata Hari, Jumat (9/8/2019).

Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Onni Habie yang merupakan mantan Kepala RSUD Lembang dan eks bendahara Meta Susanti telah diserahkan penyidik ke Kejati Jabar. Penanganan kasus itu pun akan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Jabar.

Diketahui, polisi membongkar praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp7,7 miliar di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Uang hasil korupsi itu digunakan kedua tersangka untuk membeli rumah, tanah, dan barang-barang mewah.

Praktik korupsi itu dilakukan Onni dan Meta sejak 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS yang seharusnya disetorkan ke kas Pemda KBB sebagai pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp11 miliar. Namun, oleh Onni dan Meta hanya disetorkan Rp3 miliar. (Baca Juga: 2 Eks Pejabat RSUD Lembang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan Rp7,7 M(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4999 seconds (0.1#10.140)