Pembunuh Perempuan Muda di Cikancung Terancam Hukuman Mati

Kamis, 08 Agustus 2019 - 23:26 WIB
Pembunuh Perempuan Muda di Cikancung Terancam Hukuman Mati
Tersangka Feni Perdiansyah alias Emplang (kaus biru tua). Foto/Istimewa/Polres Bandung
A A A
BANDUNG - Feni Perdiansyahalias Emplang (20), tersangka pembunuh perempuan muda, NAM (18), dijerat tiga pasal, Pasal 340 dan atau 365 dan atau 338 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya20 tahun.

"Ini merupakan jenis tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan biasa dan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Taufik saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Bandung, Jalan Cipatik, Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolres mengemukakan, kasus ini terkuak setelah warga menemukan jasad seorang perempuan muda di semak belukar tepi Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, tepatnya Kampung/Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung pada Rabu 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah menerima laporan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cikancung meluncur ke lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

"Dari lokasi kejadian petugas menemukan beberapa barang bukti berupa sebilah pisau. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka tusukan," ujar Indra.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, di tubuh korban NAM terdapat 22 tusukan. Salah satu yang mematikan adalah luka tusuk di leher kanan.

Titik terang mulai terkuak ketika ada satu keluarga datang ke Polres Bandung melaporkan kehilangan anak gadis yang tak kembali sejak Selasa 6 Agustus 2019 malam. Setelah ditunjukkan foto-foto korban di tepi Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, terdapat kemiripan.

Dari sinilah awal mula kasus terkuak. Identitas korban diketahui dan polisi memburu orang yang terakhir terlihat bersama korban. Tak butuh waktu lama, tersangka Feni Perdiansyah alias Emplang berhasil diringkus pada Kamis (8/8/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Karena melawan tersangka Feniditembak kaki kanannya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1182 seconds (0.1#10.140)