Keluhkan Pengurusan PTSL Lamban, Ketua RW Dipanggil BPN KBB

Kamis, 08 Agustus 2019 - 22:28 WIB
Keluhkan Pengurusan PTSL Lamban, Ketua RW Dipanggil BPN KBB
Kantor ATR/BPN KBB. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Para ketua RW di Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipanggil ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KBB.

Hal ini terkait dengan munculnya keluhan dari warga soal lama dan berbelit-belitnya pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah seorang Ketua RW 02, Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, KBB, Herman mengaku, dirinya dan sejumlah ketua RW di Cangkorah dikumpulkan oleh pihak BPN. Tujuannya untuk mencari tahu dimana kendala dan penyebab lamanya pengurusan sertifikat tanah program PTSL. Sehingga jangan sampai masyarakat dirugikan akibat informasi yang tidak sampai secara utuh.

"Kami dipanggil dan dikumpulkan oleh BPN karena sepertinya ada miskomunikasi dalam hal ini (program PTSL) di tingkatan bawah," ucapnya saat ditemui di Batujajar, Kamis (8/8/2019).

Dia mengemukakan, BPN KBB beberapa kali menggelar sosialisasi terkait dengan program PTSL ini dengan para ketua RW. Hanya dikarenakan informasinya terputus maka wajar jika pada akhirnya banyak masyarakat yang tidak paham.

Begitupun dengan keluhan yang terjadi di masyarakat Desa Cangkorah, disinyalir karena warga tidak mendapatkan informasi yang lengkap.

Menurutnya, di Kecamatan Batujajar hanya tiga desa yang mendapatkan kuota program PTSL. Yaitu Desa Cangkorah, Pangauban, dan Desa Batujajar Barat. Pengambilan berkas persyaratan warga yang ikut program ini sudah dilakukan sejak bulan Mei, dilakukan pengukuran oleh tim apresial, baru keluar gambar beserta ukuran.

Di wilayahnya sendiri ada 93 berkas warga yang sudah diuruskan dan tinggal menunggu terbitnya sertifikat. "Jumlah kuotanya berbeda-beda tiap RW, di RW saya ada 93 berkas tapi kalau di RW 1 ada 300 berkas. Persyaratannya sederhana yakni bukti akta tanah, leter C dari desa, susunan ahli waris, dan riwayat tanah," sebutnya.

Seperti diketahui keluhan soal program PTSL muncul dari warga di Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, KBB. Mereka mempertanyakan penyelesaian pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Warga menunggu dengan penuh ketidakjelasan, padahal mereka sudah lebih dari lima bulan mengajukan pengurusan namun tidak ada kabar kelanjutan dari program sertifikat gratis tersebut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0074 seconds (0.1#10.140)