Update OTT, Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra Diperiksa KPK

Kamis, 08 Agustus 2019 - 17:54 WIB
Update OTT, Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra Diperiksa KPK
Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra tiba di Gedung KPK Jakarta dengan pengawalan petugas dan langsung memasuki gedung antirasuah. Foto/SINDOnews/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengamankan satu orang lagi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait impor bawang putih. Satu orang tersebut diamanankan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Hingga saat ini sudah 12 orang yang diamankan dalam OTT terkait impor bawang putih.

"12 orang totalnya yang kami amankan sampai dengan siang ini, tadi barusan itu ada satu orang yang kami amankan dari Bandara Soekarno Hatta dan kemudian dibawa ke Kantor KPK dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Satu orang tambahan tersebut diduga Anggota DPR RI Komisi VI yakni Nyoman Dhamantra. Sebab sekitar pukul 14.00 WIB, Nyoman tiba di Gedung KPK dengan pengawalan. Namun, KPK belum mengungkap secara pasti Nyoman terlibat dalam perkara ini atau tidak.

"Nanti di konferensi pers akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi yang pasti yang siang ini kami jemput dari Bandara Soekarno Hatta, yang bersangkutan ini diduga berangkat dari Bali ke Bandara Soekarno Hatta, kami jemput di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke Kantor KPK," jelas Febri.

Nyoman diduga sebelumnya berada di Bali untuk mengikuti Kongres PDIP. Tim KPK membawa Nyoman dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, KPK telah menangkap 11 orang lainnya dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Nyoman, pengusaha importir dan sopir. KPK menyebut tim mendapat informasi akan terjadi transaksi terkait rencana impor bawang putih ke Indonesia

KPK pun menemukan dugaan bahwa penyerahan duit tersebut dilakukan melalui sarana perbankan. Sejumlah mata uang dolar Amerika dari orang kepercayaan Nyoman. "Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum orang yang ditangkap. Perkembangan perkara ini bakal diumumkan KPK dalam konferensi pers nanti malam.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5516 seconds (0.1#10.140)