KPPU-Kadin Awasi Program Kemitraan UMKM

Kamis, 08 Agustus 2019 - 17:05 WIB
KPPU-Kadin Awasi Program Kemitraan UMKM
Istimewa
A A A
BANDUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mengawasi program kemitraan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar. Pengawasan itu agar kemitraan berjalan sesuai aturan.

Kepala Kanwil III KPPU Aru Armando mengatakan, pihaknya bersama Kadin Jawa Barat berkomitmen memperkuat UMKM di Jabar. Salah satu upaya penguatan UMKM itu adalah melakukan pengawasan program kemitraan UMKM. Langkah itu selaras dengan salah satu tugas dan kewenangan KPPU, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

"KPPU diberi tugas untuk mengawasi pola kegiatan kemitraan, yaitu jika ada pelanggaran dalam kegiatan kemitraan antara pelaku usaha UMKM dengan pelaku usaha besar. Bila itu terbukti, KPPU dapat menjatuhkan sanksi kepada UMKM dan pengusaha besar," jelas dia, Kamis (8/8/2019).

Soal sanksi itu, kata dia, pelaku usaha akan mendapat denda maksimal Rp5 miliar untuk pelaku usaha menengah dan maksimal Rp10 miliar untuk pelaku usaha besar.

Pihaknya mendapatkan dukungan dari Kadin untuk penguatan KPPU. Pada pertemuan terakhir, diharapkan ada kesamaan pemikiran untuk menumbuhkembangkan pertumbuhan perekonomian di Jabar dengan memperhatikan aspek pemerataan.

Dukungan Kadin merupakan implementasi Memorandum of Understanding (MoU-Nota Kesepahaman) antara Kantor Wilayah III KPPU Bandung dengan Kadin Jabar. Sebagaimana diketahui, saat ini proses amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih diproses di DPR. Salah satu pembahasan krusial memang terkait dengan penguatan kelembagaan.

Dukungan untuk KPPU khususnya mengenai penguatan kelembagaan yang menurut Kanwil III KPPU sangat krusial. Dengan kelembagaan yang kuat, KPPU dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan dengan lebih terukur dan kredibel. Hal ini juga akan mampu menjawab harapan masyarakat kepada KPPU ketika menjawab isu-isu strategis nasional.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8687 seconds (0.1#10.140)