Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda di Cikancung

Kamis, 08 Agustus 2019 - 15:20 WIB
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda di Cikancung
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Perempuan muda NAM (18), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di semak belukar tepi Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Agustus 2019.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikancung dan Satrekrim Polres Bandung bekerja cepat. Tak menunggu waktu lama, kasus pembunuhan sadis itu terkuak. Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan, Fp.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan membeberkan kronologi pembunuhan sadis tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolres, pada Rabu 7 Agustus 2019 pukul 23.00, tersangka (Fp) menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Cikancung. Tersangka mengajak korban jalan-jalan. Sesampainya di lokasi kejadian, semak belukar tepi Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, terjadi cekcok atau pertengkaran antara tersangka dengan korban.

Lalu tersangka menusuk leher kanan dan perut korban hingga korban meninggal. Setelah itu lalu tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian. "Di TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Kami juga temukan pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Kemudian kami dapati HP (handphone) milik tersangka dan korban, hingga sepatu dan sandal," kata Indra dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (8/8/2019).

Ditanya tentang motif pembunuhan, Kapolres mengemukakan, masih didalami karena tersangka baru tadi pagi ditangkap di tempat kosnya. "Selebihnya kami masih tunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," ujarnya.

Disinggung apakah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban Nina dibawa dari rumah, AKBP Indra enggan menjawab. "Masih di dalami. Tunggu hasil autopsi RS," tutur Indra.

Indra menegaskan tak bisa memastikan apakah korban dan tersangka memiliki hubungan kekasih atau pacar. "Polres Bandung masih mendalami motif pembunuhan itu apa. Tapi dia teman deket," tegas Indra.

Indra mengungkap proses pengungkapan kasus pembunuhan ini. Setelah mendapat laporan tentang penemuan mayat perempuan muda yang diduga korban pembunuhan, Satreskrim Polres Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cikancung langsung meluncur ke lokasi. "Kami langsung olah TKP dan bawa mayat ke rumah sakit untuk autopsi," ungkap Indra.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan, meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Setelah identitas korban diketahui, penyelidikan dilanjutkan.

Pada Kamis (8/8/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Bandung menangkap tersangka berinisial Fp yang merupakan teman dekat korban. "Tersangka Fp ditangkap di kosan. Tersangka melawan dan ditembak (kakinya)," tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka Fp bisa dijerat Pasal 338 atau 340 dan juncto 365 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5612 seconds (0.1#10.140)