Polda Jabar Kawal Eksekusi Habib Bahar ke Bogor

Kamis, 08 Agustus 2019 - 13:55 WIB
Polda Jabar Kawal Eksekusi Habib Bahar ke Bogor
Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar mengamankan dan mengawal eksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil, dan Basit Iskandar alias Habib Basit ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Bogor, hari ini, Kamis (8/8/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jabar melaksanakan pengamanan dan pengawal sesuai standard operational procedure (SOP). Proses pengamanan dan pengawalan, ujar Truno, akan dilakukan dari mulai Polda Jabar hingga ke lapas tempat Habib Bahar akan menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai vonis majelis hakim. Sedangkan Habib Agil dan Habib Basit masing-masing divonis 1,5 dan 2 tahun penjara.

"Kami lakukan pengamanan dan pengawalan sesuai SOP dan permintaan dari jaksa. Sudah ada permintaan dari tim jaksa," kata Truno saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/8/2019).

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Cibinong mengeksekusi Habib Bahar bin Smith, dan dua muridnya Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basit ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Bogor hari ini, Kamis (8/8/2019).

Terpidana Habib Bahar, Agil, dan Basit akan menjalani masa hukuman di lapas tersebut sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Beberapa waktu lalu, majelis hakim PN Bandung memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Habib Agil dan Habib Basit masing-masing divonis 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.

"Habib Bahar dan kawan-kawan (Agil dan Basit) dieksekusi hari ini. Tadi pagi dijemput di Polda Jabar dan langsung dibawa ke Bogor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi melalui ponsel, Rabu (8/8/2019).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3768 seconds (0.1#10.140)