Habib Bahar dan 2 Muridnya Dieksekusi ke Lapas di Kabupaten Bogor

Kamis, 08 Agustus 2019 - 10:09 WIB
Habib Bahar dan 2 Muridnya Dieksekusi ke Lapas di Kabupaten Bogor
Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Cibinong mengeksekusi Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basit ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Bogor hari ini, Kamis (8/8/2019).

Terpidana Habib Bahar, Agil, dan Basit akan menjalani masa hukuman di lapas tersebut sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Beberapa waktu lalu, majelis hakim PN Bandung memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Habib Agil dan Habib Basit masing-masing divonis 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.

"Habib Bahar dan kawan-kawan (Agil dan Basit) dieksekusi hari ini. Tadi pagi dijemput di Polda Jabar dan langsung dibawa ke Bogor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi melalui ponsel, Rabu (8/8/2019).

Abdul Muis mengemukakan, belum diketahui Habib Bahar, Agil, dan Basit ini akan dieksekusi ke lapas mana. Yang pasti, lapas di Kabupaten Bogor. "Rencananya akan dibawa ke lapas yang ada di Kabupaten Bogor. Kami masih tunggu info dari jaksa di Cibinong," ujar Abdul.

Sebelumnya, Ichwan Tuakotta, pengacara Habib Bahar mengajukan permohonan ke Kejari Cibinong agar mengeksekusi Habib Bahar ke Lapas Pondok Rajeg. Namun, belum diketahui apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1119 seconds (0.1#10.140)