Unggah Foto-Video Porno di Medsos, Pria Ini Duduk di Kursi Pesakitan

Rabu, 07 Agustus 2019 - 22:52 WIB
Unggah Foto-Video Porno di Medsos, Pria Ini Duduk di Kursi Pesakitan
Terdakwa Djai dudu di kursi pesakitan sebagai terdakwa lantaran mengunggah foto dan video porno di medsos. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Daji Rahman, warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, lantaran mengunggah foto porno di media sosial (medsos) Instagram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bale Bandung Agus R dalam dakwaanya mengkan, kasus yang menjerat Daji terjadi pada Mei 2019. Awalnya, terdakwa berpacaran dengan Wn di media sosial Instagram.

"Pada Mei 2019, Wn (korban) diberi tahu M, adik kandung, dan rekannya, karena di akun Instagram, Wn mengunggah foto telanjang Wn," kata Agus, Rabu (7/8/2019).

Saat dicek, Wn terkejut karena di akun Instagram terpajang foto dirinya sedang telanjang. Padahal, Wn tidak pernah mengunggah foto tersebut.

"Kemudian Wn mengirim pesan kepada terdakwa yang berisi imbauan untuk tidak macam-macam. Namun terdakwa Daji tak menghiraukan perkataan Wn," ujar Agus.

Setelah dikirimi pesan itu, terdakwa Daji semakin keterlaluan. Terdakwa Daji membuat tiga akun Instagram palsu seolah-olah milik Wn. "Di tiga akun itu, terdakwa memposting foto dan video asusila Wn," tutur JPU.

Belakangan diketahui, tutur jaksa Agus, perbuatan terdakwa itu didasari dendam pribadi dengan Wn. "Terdakwa marah dan ingin mempermalukan Wn karena saksi Wn berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa," ungkap Agus.

Selain alat bukti data elektronik akun instagram Wn, jaksa juga meminta keterangan dari saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.

Agus menyatakan, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menyebut terdakwa Daji tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.

"Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan berupa hubungan seksual dan ketelanjangan," kata Agus.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Daji Rahman dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono itu ditutup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2009 seconds (0.1#10.140)