Soal Status Kepegawaian 2 Eks Pejabat RSUD, Pemda KBB Tunggu Inkrah

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:09 WIB
Soal Status Kepegawaian 2 Eks Pejabat RSUD, Pemda KBB Tunggu Inkrah
Pelayanan di RSUD Lembang tetap berjalan meskipun mantan Dirut dr Onni Habie dan Bendahara Meta Susanti ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BPJS Kesehatan sebesar Rp7,7 miliar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Korupsi yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama RSUD Lembang dr Onni Habie dan Bendahara Meta Susanti terhadap dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rp7,7 miliar, telah mencoreng nama baik Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemda KBB akan menunggu putusan hukum tetap atau ikrah dari pengadilan untuk menindaklanjuti kasus korupsi tersebut, sebagai bahan untuk mengambil langkah selanjutnya terkait status kepegawaian Onni Habie dan Meta Susanti.

"Kami masih menunggu kasus tersebut inkrah di pengadilan untuk proses administratif berikutnya," kata Sekretaris Inspektorat KBB Bambang Eko Wahjudi, Rabu (7/8/2019).

Dia mengatakan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, maka ada konsekuensi administratif terhadap mereka. Mengacu kepada PP nomor 11 tahun 2017 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya, bahkan dari ASN. Namun itu tetap harus menunggu dulu putusan dari pengadilan.

Jika melihat penggelapan dan BPJS yang dilakukan kedua tersangka, pihaknya yakin mereka akan dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi (tipikor) sehingga sanksi yang akan diberikan dari pemerintah untuk mereka, yaitu diberhentikan secara tidak hormat. Mekanisme itu menunggu masuknya berkas dari pengadilan ke bagian hukum pemda, lalu ke BPKSDM hingga ke Inspektorat.

Terkait dampak akibat kasus tersebut, khususnya untuk RSUD Lembang, dia menilai, Pemda KBB sudah menekankan agar pelayanan di rumah sakit harus tetap berjalan. Meskipun ada kerugian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dan kesejahteran pegawai di RSUD Lembang juga berkurang.

Sementara terkait solusi kerugian yang mencapai Rp7,7 miliar, hal itu harus sesuai aturan yang berlaku di mana keduanya harus mengganti semua kerugian negara tersebut.

"Bisa saja aset mereka dipertanggungjawaban untuk mengganti kerugian itu. Walaupun kami tidak tahu apakah asetnya sesuai dengan nilai uang yang telah mereka selewengkan," ujar Eko.

Diketahui, mantan Direktur Utama RSUD Lembang dr Onni Habie dan Bendahara Meta Susanti diduga terbukti melakukan korupsi. Onni dan Meta diduga menyalahgunaan dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Lembang tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp7,7 miliar. Kini dr Onni dan Meta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. (BACA JUGA: 2 Eks Pejabat RSUD Lembang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan Rp7,7 M )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3249 seconds (0.1#10.140)