Dipicu Masalah Burung, Anton Tewas Dibunuh Tetangga

Rabu, 07 Agustus 2019 - 16:15 WIB
Dipicu Masalah Burung, Anton Tewas Dibunuh Tetangga
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Achmad Sopian dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Babakan Ciparay, Rabu (7/8/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Anton, warga Jalan Babakan Ciparay, Gang Pa Oyo, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, tewas dibunuh tetangganya Ipan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 pukul 18.30 WIB itu dipicu oleh persoalan sepele, yaitu burung merpati.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto mengatakan, peristiwa diawali oleh pelaku Ipan mengaku kehilangan burung merpati miliknya. Ipan menuduh Agus, anak dari Anton, sebagai pelaku pencurian burung tersebut.

"Agus kemudian mengadu ke ayahnya, Anton (korban). Kemudian, Anton dan Agus mendatangi Ipan di rumahnya untuk membicarakan masalah tuduhan pencurian burung merpati itu. Akhirnya, permasalahan itu bisa diselesaikan secara baik-baik. Bahkan Ipan dan korban Anton bersalaman," kata Sukaryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Achmad Sopian dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Babakan Ciparay, Rabu (7/8/2019).

Kemudian, ujar Kapolsek, pelaku Ipan pulang ke rumah. Tak lama, Ipan kembali ke lokasi dengan membawa sebilah belati. Senjata tajam itu dihujamkan ke dada kiri dan leher sebelah kanan korban Anton. Mendapat serangan tiba-tiba, Anton pun tumbang bersimbah darah. Setelah menusuk korban, Ipan diamankan warga. Selanjutnya warga melapor ke Polsek Babakan Ciparay.

Menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti, serta mengamankan pelaku Ipan.

Dari lokasi kejadian anggota juga mengamankan satu bilah pisau belati jenis sangkur, gagang wama hitam, panjang sekitar 30 sentimeter yang terdapat bercak darah korban, yang digunakan tersangka Ipan untuk membunuh tetangganya itu. Turut diamankan pula pakaian korban, seperti kaus, jaket, dan celana yang terdapat bercak darah dan robek di bagian depannya bekas tusukan senjata tajam.

Selain itu, ujar Sukaryanto, anggota juga membawa korban ke Klinik 24 jam di Jalan Babakan Ciparay Kota Bandung. Petugas Klinik 24 jam tersebut menyarankan agar korban dirujuk ke RS Immanuel Bandung. Sesampainya di rumah sakit, korban Anton dinyatakan telah meninggal dunia. "Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan autopsi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ipan dijerat Pasal 338 Jo. 351 ayat 3 KUHPidana. "Tersangka Ipan terancam hukuman di atas 7 tahun penjara," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9913 seconds (0.1#10.140)