Bupati Karawang Bekukan Izin PT Atlasindo Utama selama Satu Tahun

Senin, 27 Agustus 2018 - 19:11 WIB
Bupati Karawang Bekukan Izin PT Atlasindo Utama selama Satu Tahun
Tim DLHK Karawang dan Pemprov Jabar melakukan kajian lapangan di Gunung Sirnalanggeng yang ditambang oleh PT Atlasindo Utama. Foto/SINDONews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurachadiana secara resmi membekukan izin operasional penambangan batu PT Atlasindo Utama, Senin (27/8/2018).

Izin operasional PT Atlasindo Utama yang sejak 2002 menambang batu di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru, Karawang, dibekukan selama satu tahun.

Pembekuan izin tersebut dilakukan setelah diketahui PT Atlasindo Utama menyalahgunakan dokumen lingkungan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

"Mulai hari ini sampai satu tahun ke depan, izin operasional PT Atlasindo Utama, kami bekukan dan dilarang melakukan kegiatan penambangan di Gunung Sirnalanggeng. Selain menambang batu, ternyata perusahaan tersebut memproduksi batako tanpa memiliki dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Cellica seusai rapat membahas pembekuan izin PT Atlasindo Utama.

Cellica mengemukakan, pembekuan izin operasional PT Atlasindo dilakukan tim dari DLHK Karawang dan Pemprov Jawa Barat setelah melakukan kajian lapangan. Hasil kajian tersebut menemukan bukti PT Atlasindo Utama menyalahgunakan dokumen UKL dan UPL dan tak memiliki Amdal.

Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengemukakan, PT Atlasindo Utama dibekukan selama satu tahun dan diharuskan melakukan perbaikan atas kekurangan dokumen.

Dalam UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, ujar Wawan, terdapat tiga jenis sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap perusahaan pelanggar aturan, yaitu teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

"Berdasarkan kajian kami PT Atlasindo harus dikenai sanksi pembekuan dan wajib melengkapi dokumen perizinan," kata Wawan.

Wawan menuturkan, PT Atlasindo Utama tidak mengajukan keberatan atas keputusan pembekuan tersebut. Aktivitas PT Atlasindo sendiri sudah berhenti setelah disegel petugas Satpol PP dua pekan lalu. "Kalau mereka memaksa beroperasi, perusahaan tersebut (PT Atlassindo Utama) bisa dikenai pidana," tandas Wawan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9092 seconds (0.1#10.140)