Pasutri Asal Prancis Jadi Korban Curas Sopir Angkot di Padalarang

Selasa, 06 Agustus 2019 - 20:42 WIB
Pasutri Asal Prancis Jadi Korban Curas Sopir Angkot di Padalarang
Pasutri asal Prancis, Olivier dan Chole mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Selasa (6/8/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Prancis, Olivier Rodger Denis dan Chole Jeanne Marie menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB itu, berawal saat korban liburan di Indonesia. Mereka dari Bogor hendak ke Bandung dengan menggunakan angkutan umum.

"Korban ini sedang liburan. Mereka transit di Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke wilayah Puncak, Bogor. Nah dari Bogor mereka mau ke Bandung ditawari naik angkot. Di tengah perjalanan, curas itu terjadi," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Selasa (6/8/2019).

Semula, ujar Rusdy, kedua korban hendak menggunakan kereta api dari Bogor menuju Bandung. Namun ada sopir angkot yang menawarkan kepada korban untuk diantarkan langsung ke Bandung.

Di perjalanan, sopir angkot sempat menghentikan kendaraannya dan kedua korban diminta untuk memesan taksi. Namun tidak jadi dan angkot itu kembali melaju.

Sekitar 30 menit kemudian, sopir berhenti lagi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Jalan Raya Ciburuy, Padalarang, KBB. Pelaku atau sopir meminta Oliver dan Chole turun dari angkot. Tersangkalaluberpura-pura meminjam smartphone milik korban untuk memesan taksi.

Saat itulah pelaku langsung mencoba kabur dengan membawa HP milik korban. Tapi korban berusaha mengejar angkot tersebut dan berhasil memegang pintu angkot hingga akhirnya sempat terseret.

"Korban terseret sejauh 100 meter sehingga mengalami luka di pelipis mata, luka lebam bawah mata, lutut, kepala," ujar Kapolres.

Korban Oliver dan Chole melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tidak berselang lama, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 04.00 WIB atau dua jam setelah peristiwa curas terjadi, petugas Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku bernama Andi Restu dan Diki Rizky.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Akibat perbuatannya, Andi dan Diki dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami mengamankan juga barang bukti berupa handphone dan kendaraan yang digunakan pelaku (angkot) saat beraksi," ujar Rusdy.

Korban Olivier Rodger Denis mengatakan, dia dan sang istri sangat mengapresiasi aparat kepolisian Satreskrim Polres Cimahi dalam menindak pelaku kejahatan.

Sementara Andi Restu, pelaku utama atau sopir angkot mengaku, aksi kejahatan itu baru terpikir saat kedua korban berada di dalam angkotnya.

"Ga ada rencana, cuma pas mereka diangkot dan ga ngasih uang lebih, timbul niat merampas HP-nya. HP itu saya jual dan uangnya dipakai buat setoran angkot," kilah Andi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8576 seconds (0.1#10.140)