Berpura-pura Tanya Alamat, 2 Pemuda Ini Jambret Ponsel Ibu Hamil

Selasa, 06 Agustus 2019 - 15:20 WIB
Berpura-pura Tanya Alamat, 2 Pemuda Ini Jambret Ponsel Ibu Hamil
Dua tersangka jambret (memakai baju tahanan). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sandi Kusnadi alias Gober (24) dan Rizky Rozstan alias Iki (26) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Arcamanik pada 30 Juli 2019 lantaran melakukan penjambretan di depan kedai bakso Soni, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung.

Aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Gober dan Iki terekam kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian. Bahkan, video tersebut viral di media sosial.

Kapolsek Arcamanik Kompol Anang Suhanji mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban yang tengah hamil menggunakan telepon seluler (ponsel) hendak memesan ojek online untuk kembali ke rumahnya di Cisaranten Kulon.

Saat berdiri di tepi jalan depan kedai bakso, korban didatangi dua pelaku yang berboncengan motor Scoopy nopol Z 5192 CU. Kedua tersangka pura-pura menanyakan alamat Jalan Suci kepada korban. Saat korban lengah, pelaku Iki merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

"Korban sempat berusaha mengejar pelaku yang tancap gas seusai beraksi. Namun korban terjatuh sehingga pelaku berhasil kabur," kata Anang didampingi Kanit Reskrim Polsek Arcamanik AKP Atep Suhendi di Mapolsek Arcamanik, Selasa (6/8/2019).

Tak lama setelah aksi penjambretan terjadi, ujar Anang, polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat kedua pelaku melintas di sebuah jalan berboncengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Anggota Unit Reskrim Polsek Arcamanik kemudian melakukan pengejaran dibantu masyarakat sekitar.

"Upaya pengejaran berhasil. Kedua pelaku ditangkap dan diamankan warga. Oleh anggota kemudian dibawa ke mapolsek untuk disidik, termasuk barang bukti motor Scoopy alat kejahatan tersangka dan ponsel milik korban," ujar Anang.

Menurutnya, tersangka Gober dan Iki mengaku baru satu kali menjambret ponsel. Namun penyidik akan mengembangkan kasus ini, sebab tak menutup kemungkinan kedua tersangka telah beraksi di tempat lain.

Akibat perbuatannya, tersangka Sandi alias Gober dan Iki dijerat Pasal 365 KUH Pidana atau pencurian dengan kekerasan. "Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Disinggung tentang kondisi korban yang terjatuh saat berusaha mengejar pelaku, Anang menyatakan, korban dan kandungannya dalam kondisi baik.
"Memang korban terjatuh saat mengejar pelaku, namun setelah diperiksa di puskesmas, baik korban maupun kandungannya selamat, tak mengalami apa pun," kata Anang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8585 seconds (0.1#10.140)