8 Pengedar Narkoba Ditangkap, 4 Tersangka Dikendalikan dari Lapas
A
A
A
CIREBON - Dalam satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus delapan tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kedelapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu setengah ons sabu dan ratusan butir pil-koplo.
“Empat tersangka di antaranya merupakan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Gintung,” Roland saat ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (27/8/2018).
Empat tersangka yang dikendalikan oleh empat narapidana (napi) di Lapas Narkoba Gintung, yakni OI, AN, YO, dan NS . Mereka berkomunikasi dengan empat napi di Lapas Gintung menggunakan telepon seluler.
Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan satu setengah ons sabu yang dikemas dalam bungkus deterjen, plastik sampah, dan plastik klip.
Saat ekspos kasus, delapan tersangka pengedar narkoba itu hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.
Tersangka OI, AN, YO, NS, S, P, R, dan O, merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil-koplo. Mereka ditangkap saat tengah bertransaksi barang haram itu.
“Terkait keterlibatan napi di Lapas Gintung dalam peredaran sabu, kami akan melakukan pendalaman dengan memeriksa empat tersangka yang merupakan anak buah dari napi tersebut,” ujar Roland.
Kapolres mengemukakan, selain mengamankan setengah ons sabu, petugas juga menyita ratusan pil-koplo dari empat tersangka lain. Pil-koplo tersebut didapat dari sejumlah bandar besar yang biasanya diedarkan ke kalangan remaja.
Saat ini, ungkap Roland, petugas Satres Narkoba masih mendalami lima kasus dengan delapan tersangka tersebut. Petugas juga akan memproses empat narapidana yang menjadi pengendali empat tersangka dalam peredaran narkoba jenis sabu.
“Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kedelapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu setengah ons sabu dan ratusan butir pil-koplo.
“Empat tersangka di antaranya merupakan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Gintung,” Roland saat ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (27/8/2018).
Empat tersangka yang dikendalikan oleh empat narapidana (napi) di Lapas Narkoba Gintung, yakni OI, AN, YO, dan NS . Mereka berkomunikasi dengan empat napi di Lapas Gintung menggunakan telepon seluler.
Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan satu setengah ons sabu yang dikemas dalam bungkus deterjen, plastik sampah, dan plastik klip.
Saat ekspos kasus, delapan tersangka pengedar narkoba itu hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.
Tersangka OI, AN, YO, NS, S, P, R, dan O, merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil-koplo. Mereka ditangkap saat tengah bertransaksi barang haram itu.
“Terkait keterlibatan napi di Lapas Gintung dalam peredaran sabu, kami akan melakukan pendalaman dengan memeriksa empat tersangka yang merupakan anak buah dari napi tersebut,” ujar Roland.
Kapolres mengemukakan, selain mengamankan setengah ons sabu, petugas juga menyita ratusan pil-koplo dari empat tersangka lain. Pil-koplo tersebut didapat dari sejumlah bandar besar yang biasanya diedarkan ke kalangan remaja.
Saat ini, ungkap Roland, petugas Satres Narkoba masih mendalami lima kasus dengan delapan tersangka tersebut. Petugas juga akan memproses empat narapidana yang menjadi pengendali empat tersangka dalam peredaran narkoba jenis sabu.
“Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(awd)