Peradi-Pemkab Tasikmalaya Bangun Kerja Sama Desa Sadar Hukum

Selasa, 06 Agustus 2019 - 01:06 WIB
Peradi-Pemkab Tasikmalaya Bangun Kerja Sama Desa Sadar Hukum
Jajaran Pengurus DPC Peradi Tasikmalaya beraudiensi dengan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (tengah), Senin (5/8/2019) malam. Foto/SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya beraudiensi dengan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto di Pendopo Kompleks Gedung Bupati, Senin (5/8/2019) malam. Mereka menyampaikan persoalan masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan pelayanan hukum.

"Kenapa masyarakat Kabupaten Tasikmalaya kesulitan memperoleh layanan bantuan hukum? Di antaranya karena hampir 99 persen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tinggal di pedesaan," ungkap Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi didampingi Sekretaris DPC Peradi Tasikmalaya, Dede Kusnidar kepada Bupati.

Menurut Andi, akibat luasnya wilayah, masyarakat memiliki keterbatasan untuk mengakses perkotaan. Terlebih, jumlah pencari keadilan pun timpang dengan jumlah pemberi layanan bantuan hukum.

"Akhirnya, masyarakat mencari alternatif penyelesaian hukum melalui perorangan atau organisasi yang sama sekali tidak memiliki kapasitas dan profesionalitas dalam hukum. Ini berbahaya," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Andi, menggandeng pemerintah daerah menjadi keharusan karena pemerintah daerah memiliki struktur dan suprastruktur yang memadai, sehingga masyarakat pun akan terlayani dengan baik.

"Maka kami menawarkan program membangun Desa Sadar Hukum yang isinya memberikan pendidikan paralegal berbasis desa, mendorong terbentuknya Pos Layanan Bantuan Hukum Desa, sehingga warga desa paham tata cara penyelesaian perkara dengan penanganannya," tutur Andi.

Andi pun mengungkapkan pengalaman layanan bantuan hukum cuma-cuma ini di Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya melalui pendampingan dan konsultasi yang dalam dua tahun terakhir telah menangani 100 perkara pidana maupun perdata.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto meengaku bangga atas kedatangan DPC Peradi Tasikmalaya. Menurut dia, persoalan yang disampaikan DPC Peradi merupakan bagian permasalahan yang juga dihadapi pemerintah. Menurut dia, dari 351 desa dengan 1,74 juta penduduk, dipastikan banyak persoalan hukum yang tidak diketahui pemerintah.

"Contoh kecil soal status anak yang belum tercatat karena banyak yang menikah tidak ke KUA (Kantor Urusan Agama). Info yang saya terima sampai ada 1.200 pernikahan. Ini masalah kami pula," ujarnya.

Untuk itu, Ade pun mengaku sudah menunggu lama kerja sama ini karena program Peradi dalam membangun Desa Sadar Hukum akan membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

"Segera buat program secara detail, nanti kami putuskan karena Perda Bantuan Hukum Gratis sudah ada di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1298 seconds (0.1#10.140)