Tanam 31 Batang Pohon Ganja di Pekarangan Rumah, Warga KBB Dibekuk

Senin, 05 Agustus 2019 - 22:33 WIB
Tanam 31 Batang Pohon Ganja di Pekarangan Rumah, Warga KBB Dibekuk
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
CIMAHI - DD (38) ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi lantaran menanam 31 batang pohon ganja di halaman rumahnya.

Kini, DD, warga Kampung Sasakbubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini, mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi.

Selain 31 batang pohon ganja, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,50 gram dari tangan tersangka DD.

"Pelaku DD ini ditangkap akhir Juli lalu dan kini sudah dijadikan tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan 31 batang pohon ganja," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Senin (5/8/2019).

Rusdy mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada tersangka berinisial DD.

Awalnya tersangka ditangkap atas tuduhan kepemilikan sabu, tapi setelah melakukan pengembangan, ternyata tersangka membudidayakan pohon ganja di di belakang rumahnya.

Menurut Rudy, puluhan pohon ganja itu ditanam oleh tersangka sejak dua bulan lalu. Dari keterangan DD, ganja yang ditanam itu belum ada yang dijual. Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuan itu.

Dari hasil pengembangan ganja yang ditanam tersangka didapat dari pelaku berinisial DN yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ganja yang didapat awalnya hanya satu bungkus koran, lalu bijinya ditanam oleh tersangka ini sehingga mencapai jumlah yang sekarang," ujar Rudy.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, tutur Kapolres, tersangka DD dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.

Tidak hanya itu Satresnarkoba Polres Cimahi juga telah menahan sejumlah nama yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial HS (35), warga Kampung Cihideung, Desa Gudang Kahuripan, Lembang; CR (20) warga Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur; AK (28) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat; DK (33) warga Desa Haurwangi, Kabupaten Cianjur; SW (25) warga Desa Ciptaharja, Cipatat; dan MA (20) warga Desa Rajamandala Kulon, Cipatat.

Mereka kini ditahan di Mapolres Cimahi. "Ada enam tersangka narkotika lain yang juga sudah ditahan. Empat di antaranya warga KBB," Kapolres.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8830 seconds (0.1#10.140)