Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rifano Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 05 Agustus 2019 - 20:42 WIB
Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rifano Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi DAK pendidikan, Irvan Rivano, Cecep Sobandi, Rosidin, dan TB Cepy Setyady saat sidang pembacaan tuntutan. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Mochtar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Tim JPU KPK Ali Fikri dan M Asri Irawan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memvonis Irvan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irvan menjalani pidana," kata jaksa Ali dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/8/2019).

Jaksa juga meminta hakim memvonis bersalah terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan TB Cepy Setiady, kakak ipar Irfan.

Untuk Cecep Sobandi, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana 4 tahun pidana penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp29 juta subsidair 6 bulan.

Lalu terhadap Rosidin, JPU menuntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair kurungan 6 bulan. Sedangkan kepada terdakwa TB Cepy Setyady, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp309 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) fisik SMP 2018 Rp 48,8 miliar untuk Kabupaten Cianjur.

Dana itu untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar, dan penunjang lainnya sebesar Rp46,8 miliar lebih untuk 137 SMP, dan Rp1,99 miliar lebih untuk biaya umum.

Dalam kasus ini, Irvan bersama terdakwa Cecep Sobandi selaku Kadisdik, Kabid SMP Rosidin, dan TB Cepy Septyady, memotong dana untuk 137 SMP.

Sebanyak 137 SMP itu menerima bantuan dari Rp200 juta hingga Rp400 juta. Namun, oleh Cecep Sobandi, Rosidin, dan TB Septyady, dipotong. Pemotongan melibatkan kepala sekolah hingga organisasi Musyawarah kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan kepala rayon pendidikan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa pada Desember 2017, Irvan ditemui Cecep Sobandidi Masjid Baitul Mu’minin, Desa Cidadap, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Cecep melaporkan persetujuan usulan anggaran DAK fisik yang segera direalisasikan.

Selanjutnya, Irvan menyampaikan bahwa Tubagus Cepy Septhiady yang merupakan kakak ipar terdakwa sekaligus tim sukses pada pemilihan Bupati Cianjur akan menemui Cecep Sobandi untuk berkoordinasi lebih lanjut.

"Bahwa Tubagus meminta kepada Cecep Sobandi untuk memotong DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP 2018 guna diberikan kepada terdakwa Irvan Rivano Mochtar ? dengan mengatakan “Pak Kadis, saya meminta bantuan dana DAK ? sebesar 7%”," ujar jaksa KPK M Asri Irawan.

Atas permintaan itu, terdakwa Cecep menyanggupi yang ditindaklanjuti dengan memerintahkan terdakwa Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur untuk mengumpulkan setoran uang sebesar 7% dari dana yang diterima oleh para kepala sekolah penerima DAK Fisik.

Teknis pengumpulan dana sebelum masing-masing kepala sekolah SMP menerima dana tersebut terlebih dulu harus menyetorkan sebesar 2% sebagai down Payment (DP). "Sedangkan sisanya sebesar 5% harus disetorkan setelah dana diterima oleh masing-masing kepala sekolah," ujar M Asri Irawan.

Dari seluruh pemotongan uang itu, di persidangan terungkap, uang mengalir ke kantong pribadi Irvan, Cecep Sobandi, Rosidin, dan TB Cepy Setiady.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9406 seconds (0.1#10.140)