Kasus Asusila Atlet Berkuda, PN Cibinong Jatuhkan Vonis 1 Bulan Penjara

Senin, 05 Agustus 2019 - 20:09 WIB
Kasus Asusila Atlet Berkuda, PN Cibinong Jatuhkan Vonis 1 Bulan Penjara
Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus asusila, RK, atlet berkuda nasional, dan BE, mantan pramugari, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 bulan terhadap terdakwa RK dan BE. Namun RK dan BE tak terima vonis tersebut.

Keduanya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Keduanya divonis satu bulan penjara pekan lalu,” kata Humas PN Cibinong Ben Ronal Situmorang, Senin (5/8/2019).

Ben mengemukakan, meski dirinya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, namun pengadilan tidak memiliki hak untuk membeberkan kasus yang menjerat RK dan BE secara rinci kepada publik. “Karena ini asusila dan tidak untuk dibuat rilisnya. Kami tidak mau berkomentar banyak,” ujar Ben.

Pesidangan kasus perzinahan antara RK, atlet berkuda nasional dengan BE, bergulir sejak Januari 2019. Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat tidak hadir beberapa kali.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ben Ronald Situmorang dengan jaksa penuntut umum Ridwan dan Nasran Aziz. Persidangan berlangsung tertutup untuk umum.

Dalam Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi, ancaman Pasal 284 ayat 1 huruf b bagi RK. Sedangkan, BE, nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi.

Terdakwa RK dilaporkan oleh TN, suami BE, seusai memergoki keduanya di Kinasih Hotel Resort, Caringin, Bogor. Saat itu, BE kedapatan sedang bersama RK di kamar hotel.

Perselingkuhan BE dan RK yang merupakan pelatih berkuda BE, diduga telah terjalin lama. Atlet senior cabang olahraga berkuda itu dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.

“Seperti laporan kami di LP Polsek Caringin, bahwa kami bersama kerabat TN klien kami melihat mobil pazero ada di hotel dan kami dapat bukti dan dibuat laporan Desember 2017 lalu,” kata Ronald Sirait, kuasa hukum TN.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4107 seconds (0.1#10.140)