Berdayakan Lahan Kritis, Pemprov Jabar Akan Terapkan Agroforestry

Senin, 05 Agustus 2019 - 16:41 WIB
Berdayakan Lahan Kritis, Pemprov Jabar Akan Terapkan Agroforestry
Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Jabar akan menerapkan pola agroforestry untuk memberdayakan lahan kritis di Jabar. Melalui pola tersebut, lahan kritis diharapkan berkurang dan memberikan keuntungan ekonomi.

Kepala Dishut Jabar Epi Kustiawan mengatakan, pola tersebut akan mulai diterapkan 2020. Pihaknya tengah mematangkan pola tersebut agar berjalan efektif. Melalui pola agroforestry, kesejahteraan petani di Jabar pun diharapkan meningkat.

Menurut Epi, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, sekitar 700.000 hektare lahan di Jabar berstatus kritis dan perlu rehabilitasi segera. Seiring program rehabilitasi, seperti penghijauan, masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami berbagai komoditas pertanian.

"Jadi, lewat agroforestry, masyarakat nantinya bisa memanfaatkan lahan kritis itu untuk pertanian atau bisa juga untuk pengembangan jamur kayu atau lebah madu, sehingga mereka mendapatkan penghasilan tambahan," jelas Epi saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Epi menerangkan, agroforestry merupakan bentuk pengelolaan hutan yang dipadukan dengan usaha pertanian. Bahkan, kata Epi, bisa juga dipadukan dengan perikanan maupun peternakan. "Jadi, kombinasi tanaman hutan dengan pertanian atau dengan ikan dan ternak," sebut Epi.

Epi melanjutkan, saat ini, agroforestry pada lahan kritis masih terus digodok lewat koodinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kamar Dagang Industri (Kadin) Jabar. "Sebab, kalau hutan yang dikelolanya luas, mungkin juga nanti ada industrinya," ujarnya.

Menurut Epi, penerapan pola agroforestry akan dibiayai oleh dana desa. Terlebih, Pemprov Jabar akan menaikkan besaran bantuan dana desa dari yang awalnya Rp127 juta menjadi Rp200 juta untuk setiap desa pada 2020 nanti.

"Jadi, rehabilitasi lahan kritisnya sendiri didanai dana desa. Nantinya, agroforestry-nya akan dikelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)," terangnya.

Menurut dia, berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa salah satunya harus dialokasikan untuk lingkungan. Karena itu, melalui agroforestry, pihaknya berharap, manfaat dana desa bisa dirasakan masyarakat lebih luas lagi. "Sehingga, tidak hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga menghasilkan keuntungan ekonomi. Itulah kenapa kita ingin memanfaatkan BUMDes," katanya.

Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tambah Epi, untuk mendorong pembangunan tidak melulu harus mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD maupun APBN. Hal ini pun akan dilakukan dalam penerapan pola agroforestry ini. "Karenanya, kita juga akan melibatkan sejumlah stakeholder dalam penerapan agroforestry, seperti perusahaan melalui CSR-nya, selain dari dana desa," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2480 seconds (0.1#10.140)