Mantan Bupati Bandung Barat Didakwa Terima Suap Rp860 Juta

Senin, 27 Agustus 2018 - 17:13 WIB
Mantan Bupati Bandung Barat Didakwa Terima Suap Rp860 Juta
Terdakwa Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat, menyalami tim JPU seusai siang dakwaan. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat, menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp860 juta.

Dana ratusan juta rupiah itu berasal dari 15 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai pemenangan istrinya, Elin Suharliah yang maju di Pilkada KBB 2018.

Akibat perbuatan menerima suap itu, Abubakar didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang perdana terdakwa Abubakar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/8/2018).

Dalam dakwaan, jaksa Budi mengatakan, pengumpulan dana untuk pemenangan Elin Suharliah yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya di Pilkada KBB 2018 itu berawal pada Februari 2018 dalam rapat di kantor Pemkab Bandung Barat.

Saat itu, kata Budi, Abubakar meminta para kepala dinas yang hadir agar ikut membantu menyukseskan pencalonan Elin Suharliah-Maman S Sunjaya. Bahkan, Abubakar mengancam mencopot atau mengganti kepala dinas yang tak menyetorkan uang.

Takut dengan ancaman itu, para kepala dinas akhirnya menyetorkan sejumlah uang dengan total Rp860 juta secara bertahap. "Terdakwa menyampaikan kalimat bahwa kalau ada kepala dinas yang tidak mau membantu maka akan dicopot jabatannya," kata Budi.

Mantan Kadisperindag KBB Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bappelitbangda Bandung Barat Adiyoto, ujar dia, menindaklanjuti perintah Abubakar dengan melakukan penghimpunan dana. Weti dan Adiyoto juga diseret jadi pesakitan dalam kasus itu.

"Adiyoto (dalam sidang terpisah) menegaskan, 'Pimpinan (terdakwa selaku Bupati Bandung Barat) lagi butuh, kita mesti ingat lah, kita kasih supporting, kita bantu untuk pilkada," ujar Budi, menirukan keterangan Adiyoto.

Weti, tutur Budi, mengatakan hal serupa kepada kepala dinas yang lain. "Kumpul-kumpulin lah Rp10 juta masing-masing kepal dinas, secepatnya, paling lambat Jumat. Ada catatannya nanti, yang ngasih dan tidak, saya catat," tutur JPU.

Masih pada Februari, Kepala Diskominfo, Kepala Dishub, Kepala Disnakan, Kepala DLH, Kadisnaker, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskop UKM, akhirnya menyetorkan uang kepada Weti dan Adiyoto.

"(Tahap pertama) iuran Januari-Februari 2018, berhasil terkumpul dana Rp145 juta. Kemudian, pada 12 Februari, Weti menyerahkan uang Rp100 juta kepada Aulia Hasan Sumantri, anak terdakwa (Abubakar). Dana itu untuk konsolidasi dengan massa pendukung pasangan Elin-Maman," ungkap Budi.

Namun, tandas Budi, uang yang telah disetor para kepala dinas masih kurang. Pada Maret, Adiyoto meminta uang untuk survei elektabilitas Elin Suharliah-Maman S Sunjaya. Survei rencananya dilaksanakan oleh PT Indopolling dengan biaya Rp970 juta.

"Para kepala dinas kembali diminta setoran Rp50 juta hingga Rp65 juta, tergantung kesanggupan masing-masing kepala dinas. Ada 15 kepala dinas yang menyetorkan uang sehingga terkumpul Rp695 juta," kata Budi.

Uang Rp50 juta diberikan kepada Ahmad Dahlan (anggota DPRD Bandung Barat) dan Bendahara pemenangan Elin-Maman untuk pembayaran uang muka konsultan survei elektabilitas yang dilaksanakan oleh PT Indopolling.

Karena dana yang dibutuhkan masih kurang, Adiyoto kembali mengumpulkan kepala dinas pada April 2018. "Dalam pertemuan itu, Adiyoto mengatakan dana masih sehingga harus ada tambahan dari beberapa kepala dinas," ujar dia.

Sehingga, Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat yang juga terdakwa dalam kasus ini, menyerahkan uang Rp20 juta melalui Ilham Prasetyo kepada Weti Lembanawati melalui Caca Permana. Namun, penyerahan uang itu terendus KPK sehingga Ilham diciduk KPK.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8088 seconds (0.1#10.140)