Polres Indramayu Gulung Komplotan Curat, 12 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 16:09 WIB
Polres Indramayu Gulung Komplotan Curat, 12 Tersangka Ditangkap
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan 12 pelaku curat yang ditangkap. Foto/Istimewa/Humas Polres Indramayu
A A A
INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menggulung komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Sebanyak 12 orang tersangka diamankan, dua di antaranya ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus ini didasarkan atas laporan polisi yang diterima Polres Indramayu dari lima korban komplotan curat tersebut.

Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, kata Yoris, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota berhasil menangkap 12 tersangka komplotan tersebut. Masing-masing anggota komplotan memiliki peran berbeda, seperti ekesekutor dan penadah barang hasil kejahatan.

Sembilan tersangka pelaku pencurian atau eksekutor, antara lain, DS (29), KH (45), OP (38), AS (25), ST (30), SW (48), TS (24), YS (34), dan HR (30). Sedangkan tiga tersangka penadah, yakni AN (36), JB (44), dan AT (36).

"Kami menerima laporan peristiwa pencurian kendaraan bermotor dari masyarakat. Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan. Duabelas tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya ditembak," kata Yoris saat ekspos kasus di Mapolres Indramayu, Sabtu (3/8/2019).

Polres Indramayu Gulung Komplotan Curat, 12 Tersangka Ditangkap


Modus operandi kejahatan para pelaku, ujar Kapolres, mereka mencuri sepeda motor dan mobil dengan menggunakan kunci leter “T” atau astag. Motor dan mobil hasil curian lalu dijualnya kepada para penadah untuk diubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

"Para pelaku juga membuat STNK palu untuk melengkapi kendaraan curian itu agar laku dijual. Kami mengamankan sejumlah barang bukti STNK palsu tersebut," ujar Kapolres.

Selain pelaku pencurian kendaraan bermotor, tutur Yoris, Satreskrim juga menangkap tersangka pelaku pencurian di sebuah toko beras dan gas elpiji 3g.

"Para pelaku ini masuk ke toko dengan cara merusak kunci gembok menggunakan linggis. Kemudian para pelaku menggasak puluhan karung beras dan puluhan tabung gas dengan diangkut menggunakan mobil," tutur Yoris.

Dari tangan para pelaku, ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung ini, petugas mengamankan barang bukti kejahatan para pelaku berupa 21 unit sepeda motor, satu buah kunci later T,
tiga buah anak kunci, dua tas selempang warna hitam.

Kemudian, 17 lembar STNK palsu dan notis pajak, 98 kunci motor, 12 buah armatur atau bekas kunci kontak, dua pasang pelat nomor E 6887 UM dan E 5126 UE, 15 kunci L, dua mata kunci perusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Diamankan pula dua unit mobil pikup, dua linggis, 31 karung beras, dan 48 buah tabung gas 5 kg," ungkap dia.

Para pelaku, tegas Yoris, melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana. "Para tersangka pelaku curat (Pasal 363 KUH Pidana) terancam penjara paling lama 7 tahun," pungkas Yoris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4261 seconds (0.1#10.140)