Cari Bukti Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi dan Dinas Iwa Karniwa

Kamis, 01 Agustus 2019 - 20:37 WIB
Cari Bukti Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi dan Dinas Iwa Karniwa
Dua mobil penyidik KPK tampak terparkir di halaman rumah dinas Iwa Karniwa saat penggeledahan, Kamis (1/8/2019). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus suap proyek Meikarta yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa.

Setelah menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 31 Juli 2019, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan. Kali ini, penggeledahan dilakukan rumah dinas Iwa Karniwa di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).

Sebelum ke rumah dinas, petugas KPK menggeledah rumah pribadi Iwa di Kompleks Fadjar Raya, RT 03/24, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (1/8/2019). Penggeledahan di rumah pribadi Iwa berlangsung mulai pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan di rumah dinas Iwa yang dimulai sekitar pukul 14.20 WIB tersebut dilakukan secara tertutup. Bahkan, pintu gerbang rumah dinas Iwa Karniwa pun sengaja ditutup.

Awak media yang meliput kegiatan tersebut hanya dapat mengamati situasi dari celah di bawah pintu gerbang bercat putih itu.

Dari celah tersebut, tampak dua mobil berwarna warna silver yang ditumpangi penyidik KPK terparkir di halaman rumah dinas Iwa Karniwa. Tampak juga sejumlah petugas mondar-mandir ke halaman membawa kardus.

Setelah melakukan penggeledahan selama sekitar dua jam, para penyidik KPK tersebut tampak membawa dua koper besar dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil meninggalkan lokasi penggeledahan.

Diketahui, selain menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Iwa Karniwa, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar.

Bahkan, sebelum menggeledah rumah dinas, mereka pun sempat menggeledah kediaman pribadi Iwa Karniwa di Kota Cimahi. Penggeledahan di lokasi tersebut dilakukan selama sekitar satu jam.

Diketahui, KPK menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Senin (29/7/2019) malam.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi yang dipersoalkan diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwadisebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

Dalam persidangan kasus suap Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Iwa Karniwa yang dihadirkan sebagai saksi,membantah keras tudingan bahwa dia menerima suap dari proyek properti tersebut. Berkali-kali Iwa membantah meminta dan menerima uang terkait pengurusan Perda RDTR Kabupaten Bekasi untuk memuluskan proyek Meikarta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8839 seconds (0.1#10.140)