Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Kamis, 01 Agustus 2019 - 20:18 WIB
Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara dan Kalapas Jelekong Kelas II A Bandung Gun Gun Gunawan menunjukkan barang bukti narkoba yang peredarannya diduga dikendalikan tahanan Lapas Jelekong, Kamis (1/8/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan bandar yang menyuplai narkoba ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung.

Terbongkarnya jaringan pengedar lapas itu setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah pelaku pengedar narkotika yang juga berperan sebagai kurir.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal setelah seorang pelaku berinisial CR (20), warga Kampung Neglasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, ditangkap di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (8/7/2019).

Setelah itu, kata Rusdy pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya. Yakni AK (28), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, KBB, hanya beberapa jam setelah CR diamankan. Kedua tersangka, AK dan CR mengaku bahwa pengendali peredaran narkotika merupakan tahanan di Lapas Jelekong.

"Dari informasi itu kami langsung koordinasi dengan pihak Lapas Jelekong, sehingga diamankan pelaku DK (33) yang berstatus tahanan. Meski di dalam tahanan tapi pelaku ini masih mengendalikan peredaran narkotika di luar lapas," kata Rusdy saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2019).

Kepada petugas, ujar Kapolres, tersangka DK mengaku ada dua pelaku lain yang menjadi kurir dan pengedar di bawah kendalinya, yaitu SW (25) dan MA (20).

Dua orang terakhir itu, SW dan MA, turut diamankan pada Rabu (24/7/2019) dan Kamis (25/7/2019) di Cipatat, KBB. Sindikat ini mengedarkan narkoba dengan lima orang anggota meski tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang belum ditangkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sabu seberat 32 gram dan ganja kering siap edar seberat 450 gram," ujar Kapolres.

Sementara itu, Kalapas Jelekong Kelas II A Bandung Gun Gun Gunawan mengatakan, pelaku DK merupakan tahanan Lapas Jelekong ysng merupakan pindahan dari Lapas Cianjur dengan kasus narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berkomunikasi dengan sindikat dan jaring yang ada di luar menggunakan telepon seluler atau berkomunikasi langsung menggunakan kode-kode yang hanya dipahami oleh anggota sindikat ini.

Disinggung soal pengamanan di dalam lapas, Gun Gun mengklaim pihaknya rutin melakukan pemeriksaan setiap dua kali dalam seminggu.

Itu termasuk pemeriksaan saat ada kunjungan (besuk) dan juga untuk barang yang diterima pelaku dari keluarga. Melihat cara kerjanya, Gun Gun mengakui bahwa pelaku dari dalam lapas cukup 'kreatif' karena bisa mengendalikan transaksi orang-orangnya di luar lapas.

"Pelaku ini pindahan dari Cianjur dengan kasus sama, yakni narkoba. Masa hukumannya lima tahun, tapi dengan terbongkarnya kasus ini dipastikan hukumannya akan lebih berat," kata Gun Gun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4192 seconds (0.1#10.140)