Pemkot Bandung Targetkan Pendapatan Pajak Rp2,5 Triliun

Kamis, 01 Agustus 2019 - 14:31 WIB
Pemkot Bandung Targetkan Pendapatan Pajak Rp2,5 Triliun
Istimewa
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung tahun ini menargetkan pendapatan pajak sebanyak Rp2,56 triliun atau lebih tinggi dari RPJMD 2018 sebesar Rp2,43 triliun. Target tersebut mengandalkan sembilan mata pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan, naiknya target pajak 2019 dikarenakan pada pertengahan tahun 2019 mengalami defisit anggaran. Sehingga, Pemkot Bandung melakukan kebijakan menaikkan pajak.

Menurut dia, ada sembilan mata pajak yang ada di Kota Bandung untuk memaksimalkan serapan pajak tahun ini. Kesembilan mata pajak itu adalah parkir, air dan tanah, PBB, BPHTB, hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan reklame.

"Selama ini pendapatan pajak tertinggi berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk PBB mengalami kenaikan 15%. Sementara BPHTB ditinjau dari bulan Juli mengalami peningkatan sekitar 10%" kata Arief pada acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).

Selain dua mata pajak tersebut, sektor lain yang memberi pemasukan cukup besar adalah restoran, hiburan, dan hotel. Sejauh ini, pajak hotel terus tumbuh, seiring banyaknya kamar hotel di Kota Bandung, serta munculnya restoran dan kafe.

Sebagaimana dilansir situs Humas Bandung, beberapa langkah yang dilakukan BPPD untuk terus meningkatkan target pajak pendapatan daerah yaitu dengan menggali potensi pajak yang ada di Kota Bandung. "Salah satunya, BPPD akan melakukan pendekatan kepada PKL. Sejauh ini sudah dilakukan FGD dan hasilnya cukup baik. Juga ada potensi pajak kos," kata Arief.

Dia mengatakan, tidak semua PKL akan dikenakan pajak. Pajak akan diterapkan kepada PKL yang memilik omzet Rp10 juta dan menetap di zona hijau. Saat ini juga masih dikaji PKL yang berada di zona kuning dan merah akan dikenakan pajak.

BPPD juga mempermudah pelayanan dalam pembayaran pajak PBB. Sekarang, pembayaran sudah bisa dilakukan melalui BJB, ATM, m-Banking, Tokopedia, Indomaret, Bukalapak, Kantor Pos sehingga tidak perlu ke kantor pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari tatap muka dan lebih mudah serta praktis.

BPPD mengimbau, bagi masyarakat Kota Bandung agar taat membayar pajak untuk berbagai kebutuhan dan peningkatan fasilitas di Kota Bandung sehingga bisa dirasakan kembali lagi ke masyarakat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0340 seconds (0.1#10.140)