Jambret Ponsel di Lengkong, Adit Tersungkur Diterjang Peluru

Kamis, 01 Agustus 2019 - 13:33 WIB
Jambret Ponsel di Lengkong, Adit Tersungkur Diterjang Peluru
Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Jefri didampingi Kanit Reskrim AKP William Rompas dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati, Kamis (1/8/2019) menunjukkan barang bukti penjambretan. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Adit Yoga Saputra (20) dan Riyan Mahliansyah (21) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong karena tepergok menjambret telepon seluler (ponsel) milik seorang perempuan di Jalan Buahbatu Nomor 172, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. Melawan saat akan ditangkap, Adit ditembak di bagian kaki kanannya.

Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Jefri mengatakan, kronologi peristiwa itu berawal saat korban menelepon suaminya di tepi Jalan Buahbatu, Rabu 31 Juli 2019 malam. Tak lama kemudian, datang dua pelaku berboncengan sepeda motor menghampiri korban. Salah seorang pelaku merampas ponsel. Lalu pelaku berusaha kabur. Korban sempat berusaha mempertahankan ponselnya dengan memegangi tersangka Riyan. Pelaku Riyan terjatuh dari motor.

"Korban teriak minta tolong. Warga yang mendengar itu lantas mengamankan pelaku. Salah seorang pelaku berhasil diringkus warga dan diserahkan ke Polsek Lengkong. Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur," kata Jefri didampingi Kanit Reskrim AKP William Rompas dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati, Kamis (1/8/2019).

Jefri mengemukakan, pelaku yang diringkus warga diketahui bernama Riyan Mahliansyah, warga Tanjungsari, Sumedang. Dia mengaku menjambret bersama temannya, Adit Yoga Saputra, warga Kecamatan Pameungpeuk, Garut.

"Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Lengkong bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung, memburu tersangka. Hasilnya, tersangka Adit berhasil ditangkap. Namun karena berusaha melawan kami melakukan tindakan dengan menembak kaki kanan tersangka (Adit)," ujarnya.

Dari tangan tersangka, tutur Jefri, petugas mengamankan satu unit motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan sebagai alat kejahatan, kemudian satu unit ponsel merek Oppo A1601 hasil kejahatan. "Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Jefri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9421 seconds (0.1#10.140)