KPK Sita Barang Bukti Dolar Singapura saat OTT Direksi PT AP II

Kamis, 01 Agustus 2019 - 06:59 WIB
KPK Sita Barang Bukti Dolar Singapura saat OTT Direksi PT AP II
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu direksi PT Angkasa Pura (AP) II di daerah Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (31/7/2019). Uang dolar singapura turut disita.

OTT itu dilakukan karena disinyalir adanya transaksi terlarang antara dua pihak dari BUMN, yakni antara PT Angkasa Pura II dengan PT INTI. Dalam OTT tersebut, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan dolar Singapura berjumlah miliaran.

"Ditemukan uang dalam bentuk dolar singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi.

Selain uang pecahan dolar Singapura, dalam operasi senyap itu, tim KPK turut mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.

Sebagian pihak yang diamankan, kata Basaria, telah berada di Kantor KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 untuk mengusut kasus ini, info lebih lanjut akan disampaikan dalam jumpa pers.

"KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Kamis ini) melalui konferensi pers secara resmi di KPK," tuturnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1305 seconds (0.1#10.140)