182 WNA Pencari Suaka Terdampar di Kota Depok

Rabu, 31 Juli 2019 - 21:24 WIB
182 WNA Pencari Suaka Terdampar di Kota Depok
WNA pencari suaka di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok/Ilustrasi
A A A
DEPOK - Sebanyak 182 warga negara asing (WNA) pencari suaka saat ini tinggal di Depok. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Depok.

Para pencari suaka ini menunggu di Depok sampai mereka bisa dikirim ke negara ketiga sebagai penerima suaka.

“Saat ini tercatat ada 182 WNA pencari suaka yang ada di Depok. Mereka selalu kami awasi pergerakannya. Ratusan WNA itu terdiri dari keluarga dan yang belum menikah,” kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Sukri Martin usai HUT Kantor Imigrasi Depok ke-11, Rabu (31/7/2019).

Ditegaskan dia bahwa para pengungsi yang ada di Depok adalah pengungsi mandiri. Artinya mereka murni datang untuk sementara sampai bisa dikirim ke Negara ketiga. Untuk biaya hidup pun mereka dapatkan secara mandiri dan tidak mendapat dari pihak manapun.

“Mereka tinggal sementara disini (Depok). Mereka pengungsi mandiri yang terdata. Mereka ini masih dalam pengawasan IOM (International Organization for Migration),” tukasnya.

Pihaknya merinci, para pengungsi itu berasal dari berbagi Negara. Dari Afghanistan sebanyak 86 orang, Yaman 60, Iran 18 orang, Irak 9, dan Ethopia 4.

Ada juga dari Ghana sebanyak 2 orang, Mesir, Kongo, dan Pakistan masing-masing satu orang. Mayoritas mereka saat ini tinggal sementara di sejumlah kecamatan.

Terbanyak ada di Kecamatan Beji berjumlah 47 orang, Pancoran Mas serta Kecamatan Sawangan masing-masing 42 orang. “Sisanya di Cilodong 25 orang, Bojongsari 18 orang, Sukmajaya 7 orang, dan 1 orang di Cimanggis,” paparnya.

Selama tinggal sementara disini, para pengungsi itu dilarang untuk bekerja dan menikah dengan warga Negara Indonesia (WNI). Yang hanya bisa dilakukan adalah menunggu sampai mendapatkan Negara tujuan sesuai ketentuan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). “Kalau Kantor Imigrasi hanya pengawasan, kan mereka warga asing yang dilindungi Undang-Undang Dasar,” tukasnya.

Alasan para pencari suaka pergi dari Negaranya karena di Negara asalnya terjadi konflik kekerasan antar suku. Sehingga mereka keluar dari negara asal dan mencari suaka ke Negara lain.

Selama berada di Depok, para pencari suaka itu wajib lapor diri jika berpindah tempat tinggal atau ada perubahan data. “Jadi sifatnya ya hanya menunggu saja mereka disini, tidak boleh bekerja dan lainnya. Sampai mereka mendapatkan ijin untuk dikirim ke Negara ketiga, tergantung negara yang dituju biasanya seperti ke negara Eropa dan Australia,” ungkapnya.

Para pengungsi itu memilih tinggal di Depok khususnya Kecamatan Beji karena kultur lingkungan yang dianggap lebih terbuka dan nyaman. Selain itu, biaya sewa tempat tinggal di Beji dianggap juga lebih murah.

“Karena kan mereka uang sendiri untuk biaya hidup jadi mungkin mencari yang lebih memadai. Sampai mereka bisa dikirim ke Negara ketiga,” pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9286 seconds (0.1#10.140)