ASN Jadi Anggota Organisasi Terlarang, Promosi Jabatan Melayang

Rabu, 31 Juli 2019 - 17:03 WIB
ASN Jadi Anggota Organisasi Terlarang, Promosi Jabatan Melayang
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta tak akan pernah mendapat promosi jabatan jika kedapatan menjadi anggota organisasi terlarang. Sanksi ini diterapkan agar semua pegawai pemerintahan memiliki komitmen yang kuat terhadap Pancasila.

"Sejak awal saya memimpin, komitmennya tak ada tempat bagi ASN yang menjadi anggota organisasi yang berseberangan dengan Pancasila. Bahkan siap-siap tidak akan mendapatkan promosi jabatan," tegas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Rabu (31/7/2019).

Sementara, terkait aturan lelang jabatan, Anne pun menjadikan wawasan kebangsaan dan nilai Pancasila sebagai salah satu persyaratan wajib. "Syarat utamanya yang saya masukkan itu agar mereka lebih mahami akan nilai-nilai Pancasila," jelasnya.

Guna mencegah paham radikal di Purwakarta, Pemkab Purwakarta akan melakukan penguatan di berbagai sektor, antara lain di sektor pendidikan dan meminta dinas terkait untuk untuk lebih berperan dalam menanamkan nilai-nila Pancasila sebagai dasar negara.

Selain di sektor penguatan pun akan Anne fokuskan di lingkungan industri. Menurutnya, sektor tersebut paling rentan dimasuki radikalisme, terlebih banyaknya pendatang yang bekerja di sektor itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3062 seconds (0.1#10.140)