8 KPU Kabupaten/Kota Belum Tetapkan Caleg Terpilih

Rabu, 31 Juli 2019 - 15:30 WIB
8 KPU Kabupaten/Kota Belum Tetapkan Caleg Terpilih
Ketua Divisi Hukum KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar (berkemeja batik panjang) didampingi Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Hingga saat ini ada delapan KPU tingkat kabupaten/Kota di Jawa Barat yang belum melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2019. Kabupaten Majalengka merupakan salah satu daerah yang belum mengumumkan caleg terpilih.

Ketua Divisi Hukum KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar mengatakan, belum adanya penetapan caleg terpilih di delapan daerah itu sebagai dampak dari masih adanya sengketa. "Masih ada delapan kabupaten/kota yang belum penetapan karena masih proses sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Reza saat berkunjung ke KPU Kabupaten Majalengka, Rabu (31/7/2019).

Dia menjelaskan, jika melihat agenda sidang di MK, proses sengketa kemungkinan selesai pada pertengahan Agustus. "Jadwal Mahkamah Konstitusi itu dari tanggal 6 sampai 9 Agustus pembacaan putusan. Mungkin pertengahan Agustus lah semua proses sengketa di Mahkamah Konstitusi itu selesai. Posisinya KPU menunggu dari Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Dengan belum adanya pengumuman caleg terpilih, jelas dia, otomatis KPU di delapan daerah itu juga belum menerima LHKPN. Berdasarkan aturan, LHKPN itu harus diterima KPU paling lama satu pekan setelah penetapan.

"Jadi delapan kabupaten/kota itu tentu belum bisa menyerahkan (LHKPN) karena belum selesai sengketa. Tujuh hari sejak penetapan, caleg yang terpilih tersebut tidak menyerahkan LHKPN atau bukti penyerahan LHKPN kepada KPK, maka proses wisudanya akan ditunda," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0340 seconds (0.1#10.140)