Kasus Kampanye Hitam, 3 Emak-Emak Karawang Divonis 6 Bulan Penjara

Rabu, 31 Juli 2019 - 13:10 WIB
Kasus Kampanye Hitam, 3 Emak-Emak Karawang Divonis 6 Bulan Penjara
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Tiga emak-emak pendukung Prabowo-Sandi yang menjadi terdakwa kasus kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).

Ketiga emak-emak itu adalah Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa selama enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, menyiarkan berita, melakukan dan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang menimbulkan kegaduhan," kata Ketua Majelis Hakim Elvina.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dua bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara.

Mereka tampak menangis mendengar putusan hakim. Putusan tersebut pun disambut antusias para simpatisan tiga emak-emak yang hadir dalam ruang sidang. Ketiga terdakwa dan sejumlah pendukungnya yang ikut hadir dalam sidang tersebut langsung sujud syukur.

Kuasa hukum tiga emak-emak, Eigen Justisi mengaku menerima putusan hakim tersebut. "Kita mengucapkan syukur atas vonis ini. Harapannya kita sih ketiga klien kami bisa bebas," ucapnya.

Sidang putusan kasus penghinaan terhadap kepala negara itu dihadiri sejumlah simpatisan di antaranya kader Partai Gerindra, ketua Fraksi Gerindra, ketua DPC Gerindra Karawang dan keluarga, serta emak-emak pendukung Prabowo-Sandi lainnya.

Dengan vonis tersebut, ketiga terdakwa yang sudah menghuni penjara lima bulan lalu selama menjalani proses hukum bisa segera bebas pada Agustus mendatang.

Diketahui, tiga emak-emak ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan kampanye hitam di media sosial untuk menyerang pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada 25 Februari 2019 saat Pilpres 2019. Mereka menyebut jika pasangan nomor urut 01 itu menang, suara azan akan dilarang dan pernikahan sejenis akan diperbolehkan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4965 seconds (0.1#10.140)