Benny-Oded Keukeuh Pertahankan Argumen di PTUN

Selasa, 30 Juli 2019 - 22:54 WIB
Benny-Oded Keukeuh Pertahankan Argumen di PTUN
Suasana sidang sengketa Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kasus sengketa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat sama-sama keukeuh mempertahankan argumennya.

Diketahui, kasus sengketa tersebut melibatkan Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar sebagai penggugat dan Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai pihak tergugat. Sidang lanjutan tersebut digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/7/2019).

Dalam sidang tersebut, Benny Bachtiar meminta hakim PTUN Bandung membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Permintaan tersebut disampaikam Benny melalui kuasa hukumnya dalam sidang sengketa penetapan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/7/2019).

Diketahui, Benny menggugat SK Wali Kota Bandung Nomor 821.2./Kep-BKPP tentang Pemberhentian Ema Sumarna sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Mengangkat Ema sebagai Sekda Kota Bandung yang dikeluarkan pada 21 Maret 2019.

Kuasa hukum Benny, Wahyu Setiaji menyatakan, SK pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung bermasalah. Oleh karenanya, pihaknya meminta majelis hakim PTUN Bandung membatalkan SK tersebut.

"Meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal terhadap surat keputusan Wali Kota Bandung soal SK 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2019," pinta Wahyu di hadapan majelis hakim.

Wahyu menilai, proses pemilihan Sekda Kota Bandung tak sesuai aturan. Pasalnya, Benny merupakan salah satu calon yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Wahyu memaparkan, sebelum sengketa tersebut mencuat, kliennya mengikuti proses seleksi terbuka calon Sekda Kota Bandung sejak Februari 2018. Proses seleksi dijalani Benny hingga muncul 3 kandidat calon.

"Setelah panitia seleksi memperoleh tiga kandidat, maka diserahkan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk wawancara seluruh kandidat. Setelah itu, yang terpilih diumumkan melalui media, yakni saudara Benny Bachtiar," katanya.

Hasil seleksi tersebut, lanjut Wahyu, telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, kata dia, pada 30 Agustus 2018, Gubernur Jabar membuat rekomendasi dan berpendapat bahwa seleksi telah sesuai dan menyetujui proses selanjutnya.

Namun, setelah proses tersebut selesai, pihak tergugat, yakni Wali Kota Bandung Oded M Danial justru melakukan perubahan nama calon sekda. Melalui SK Nomor 821.2/Kep-BKPP, Oded justru melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, 21 Maret 2019 lalu.

"Perbuatan tergugat tidak memenuhi syarat administratif karena pengangkatan pimpinan tinggi tanpa persetujuan mendagri, rekomendasi gubernur dan KASN," sebutnya.

Menurut Wahyu, keputusan Oded tersebut menimbulkan kerugian bagi kliennya. Dia menyebutkan, Oded telah menghilangkan hak Benny sesuai hasil seleksi dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk jabatan Sekda Kota Bandung.

"Dari uraian itu, sewajarnya yang mulia mencabut Surat Keputusan Nomor 821 Tanggal 21 Maret 2019 serta menerbitkan keputusan baru mengangkat penggugat sebagai pejabat tinggi pratama," katanya.

Namun, melalui Kepala Bagian Hukum Kota Bandung Bambang Suhari, Oded M Danial menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar. Bambang menegaskan, proses pemilihan dan pelantikan Sekda Kota Bandung sah dan sesuai aturan.

"Kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil penggugat sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan penggugat. Kami meyakini, keputusan Wali Kota Bandung yang telah menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Ema Sumarna sah dan telah sesuai ketentuan," tegas Bambang.

Salah satu alasan yang membuat pihaknya menolak seluruh gugatan Benny, yakni kedudukan Benny yang saat ini tidak memiliki hubungan langsung dengan Oded.

Dia menjelaskan, Oded M Danial tidak mengeluarkan SK bagi Benny, sehingga di antara keduanya tidak ada hubungan. Sesuai asas hukum, kata Bambang, orang yang boleh mengajukan gugatan memiliki kepentingan langsung, maka terjadi suatu hubungan hak dan kewajiban dari suatu peristiwa hukum.

"Dengan demikian, penggugat tidak memiliki legal standing karena penggugat tidak ada hubungan dengan tergugat. Dari uraian itu, majelis hakim patut menolak seluruhnya gugatan penggugat," katanya.

Bambang kembali menegaskan, proses pemilihan Sekda Kota Bandung sudah sesuai aturan. Diakui Bambang, saat itu,
Pemkot Bandung memang menggelar seleksi terbuka jabatan Sekda Kota Bandung hingga tersisa tiga kandidat yang salah satunya Benny.

"Atas hasil seleksi Sekda, ada pertimbangan yang isinya menunda hasil calon sampai dilantiknya Wali Kota terpilih. Ini sesuai arahan Mendagri," terangnya.

Dalam perjalanannya, Oded mengajukan perubahan nama. Proses perubahan ini, kata Bambang, telah sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

"Dengan penggantian nama calon, tergugat melakukan koordinasi pergantian nama Sekda menjadi Ema Sumarna per tanggal 29 Oktober 2018 ke Gubernur Jawa Barat. Koordinasi dilakukan dengan komunikasi langsung dan tertulis," katanya.

Pergantian nama Sekda dari Benny ke Ema, kata Bambang, berdasarkan penilaian objektif dari Oded. Sebab, berdasarkan hasil seleksi terbuka pun, Ema memiliki ranking tertinggi dari calon lainnya dengan nilai 81,65, sedangkan Benny 80,15.

"Secara objektif tergugat memilih Ema karena beliau menempati ranking tertinggi. Sampai saat ini, situasi yang berkembang Ema Sumarna telah mendapat penerimaan dan melaksanakan tugas dengan baik. Buktinya, sampai saat ini, tidak ada koreksi dan teguran terkait pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8271 seconds (0.1#10.140)