Jalani Proses Hukum di KPK, Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan

Selasa, 30 Juli 2019 - 21:59 WIB
Jalani Proses Hukum di KPK, Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa cuti selama tiga bulan.

Hal itu diungkapkan Asisten Daerah I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pemprov Jabar Daud Ahmad. Menurut Daud, selama cuti, Iwa akan berkontestasi menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya itu.

"Pak Iwa ambil cuti tiga bulan untuk berkonsentrasi ke masalah hukumnya dan Pak Gubernur menugaskan saya menjadi Plh (Pelaksana Harian) Sekda," ungkap Daud di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

Daud menegaskan, hingga saat ini, Iwa Karniwa masih berstatus sebagai Sekda Jabar. Sementara jabatan Plh yang diembannya hanya bersifat sementara selama Iwa Karniwa cuti.

"Jadi bukan non-aktif. Kan non-aktif itu kalau ditahan. Kalau kekosongan (jabatan) itu jadi tersangka dan ditahan, ada pemberhentian sementara," jelas Daud.

Daud mengatakan, dirinya diberikan tugas untuk mengawal proses pembahasan APBD perubahan 2019 dan murni 2020. Dia juga ditugaskan untuk berkomunikasi dengan DPRD Jabar.

"Saya sekarang membahas APBD. Jadix saya sebagai Plh bisa komunikasi dengan dewan, APBD perubahan dan murni," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jabar tidak akan terganggu pascapenetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Emil, Pemprov Jabar memiliki sistem antisipasi saat menghadapi kasus seperti yang menimpa Iwa Karniwa. Terlebih, kata Emil, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.

"Kami diberi saran agar fokus menyelesaikan permasalahan ini, pemerintahan dan administrasi pembangunan akan didelegasikan kepada Pak Daud Ahmad selaku Asisten Pemerintahan sampai waktu yang definitif," jelas Emil.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5233 seconds (0.1#10.140)