Pelaku Pembunuhan di Jalan Paralon Diringkus Polisi Kurang dari 12 Jam

Selasa, 30 Juli 2019 - 21:11 WIB
Pelaku Pembunuhan di Jalan Paralon Diringkus Polisi Kurang dari 12 Jam
Kapolsek Bandung Kulon Kompol Sudewo menunjukkan pisau lipat yang digunakan tersangka S untuk membunuh korban Agus. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pada Sabtu 27 Juli 2019 malam sekitar pukul 23.00 WIB, warga di Jalan Paralon, Gang Sawargi, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, geger.

Pasalnya, terjadi perkelahian antarpemuda yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban tewas, Agus Malik (21) dan korban luka-luka Muhammad Awaludin Amin alias Adi (22).

Berkat gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsekta Bandung Kulon dan Satreskrim Polrestabes Bandung, tiga tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Agus Malik tewas, berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Kasus pembunuhan itu pun terungkap.

Tiga tersangka pelaku yang diamankan petugas antara lain, S alias Koang (21), F alias Cacing (22), dan R alias Butong (22).

Kapolsek Bandung Kulon Kompol Sudewo mengatakan, pihaknya menerima laporan terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon berkoordinasi dengan Satreskrim dan Unit Indonesia Automatic Finger Identification (Inafis) Polrestabes Bandung meluncur ke lokasi kejadian.

Anggota, kata Kapolsek, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Dari olah TKP dan keterangan saksi, anggota mendapatkan petunjuk pelaku pembunuhan itu.

"Atas instruksi Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Irman Sugema) agar segera mengungkap kasus ini, anggota bergerak cepat. Alhamdulillah tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap para tersangka dalam waktu kurang dari 12 jam," kata Sudewo didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Bandung Kulon, Selasa (30/7/2019).

Sudewo mengemukakan, tersangka S alias Koang ditangkap di Jalan Terusan Nako Nomor 41 RT 003/011, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Kemudian, R alias Butong ditangkap di Cibuntu Barat RT 006/001 Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dan F alias Cacing diamankan di Jalan Terusan Nako, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah pisau lipat dan satu jam tangan. Petugas juga mengamankan sepasang pakaian kaus dan celana korban, satu pot bunga dari kaleng, sendal jepit milik korban, sampel darah korban, dan dompet milik korban," ujar Kapolsek.

Kronologi kejadian, tutur Sudewo, pada Sabtu 27 Juli 2019 malam, korban Agus Malik tengah ngongkrong di Jalan Paralon, bersama temannya Rian Riyandi dan M Awaludin Amin alias Adi.

Tak lama kemudian, datang tiga pelaku, Koang, Butong, dan Cacing mengendarai sepeda motor. Saat itu ketiga tersangka pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras.

Lantaran antara korban Agus dan Koang berselisih, keduanya berkelahi. Lantaran terdesak, pelaku S mencabut sebilah pisau lalu menusukkannya ke tubuh korban Agus. Sedangkan M Awaludin dipukuli oleh tersangka Butong dan Cacing.

Sementara, saat perkelahian terjadi, saksi Rian Riyandi lari dari lokasi kejadian dengan maksud meminta bantuan. Namun, Rian tak ada orang yang bisa diminta bantuan untuk melerai perkelahian itu. Akhirnya Rian kembali ke lokasi kejadian. Saat tiba, Rian melihat korban Agus telah tergeletak bersimbah darah. Begitu juga M Awaludin.

"Akibat penganiayaan berat itu, satu orang meninggal dunia yakni Agus Malik. Sedangkan M Awaludin mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, terutama wajah," tutur Sudewo.

Sudewo mengungangkapkan, korban Malik mengalami luka tusuk di dada kiri mengenai jantung, perut, dan luka sayat di leher serta lebam di beberapa bagian tubuh. Korban Agus sempat dibawa ke RS Avisena, Kota Cimahi namun nyawanya tak terselamatkan. Selanjutnya, jenazah Agus dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan visum et repertum.

"Ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun dan 15 tahun penjara," ungkap Sudewo.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5303 seconds (0.1#10.140)