Jebol Plafon, 6 Tahanan Polres Ciamis Kabur

Minggu, 26 Agustus 2018 - 19:55 WIB
Jebol Plafon, 6 Tahanan Polres Ciamis Kabur
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
CIAMIS - Enam tahanan Polres Ciamis kabur pada Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah menjebol plafon ruang tahanan. Keenam tahanan yang kabur itu sebagian besar terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi kaburnya enam tahanan itu diketahui sekitar pukul 03.30 WIB, setelah salah seorang tahanan Porles Ciamis memberitahukan kepada petugas jaga Bripda Yusuf Berlian dan Bripda Yudi Santoso. Selanjutnya petugas piket jaga tahanan melaporkannya kepada perwira pengawas (pawas).

Identitas keenam tahanan yang kabur tersebut antara lain, Dede Sutriono (32), warga Dusun Bojongjati RT 03/08, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Dede ditahan karena diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen.

Miftah Farid Yusuf alias Tegas (23), warga Kampung Ciburial RT 02/10, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalya. Dia ditahan karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) atau melanggar Pasal 363 KUHP.

Asep Syarif Riana (30), warga Dusun Pasuruan RT 03/03, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupatena Pangandaran. Asep diduga terlibat tindak pidana pencurian atau melanggar Pasal 362 KUHP.

Dede Heryadi (36), warga Dusun Sukamaju RT 19/05, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Ciamis. Dia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau melanggar Pasal 338 juncto 365 KUHP.

Yana Supriatna alias Nanut (24), Dusun Kulon RT 03/09, Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Yana meringkuk di hotel prodeo karena diduga melakukan curat atau melanggar Pasal 363 juncto 65 KUHP.

Sena Sujono alias Jono (40), Dusun Bulaksitu RT 04/06, Desa Banjaranyar, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Dia dipenjara karena diduga melakukan curat atau melanggar Pasal 363 KUHP.

Pihak Polres Ciamis telah melakukan beberapa langkah pascakaburnya enam tahanan tersebut. Selain memindahkan 17 tahanan yang masih tersisas ke Polsek Ciamis dan Polsek Cijeungjing, Polres Ciamis juga mengumpulkan bahan dan keterangan terkait tahanan kabur tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses hukum terhadap keenam tahanan yang kabur akan dilanjutkan. Ini merupakan langkah untuk memberikan keadilan dalam pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.

"Maka. Polres Ciamis akan terus mengejar untuk menangkap keenam tahanan yang kabur itu," kata Truno kepada SINDONews melalui pesan singkat.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7686 seconds (0.1#10.140)