Sekda Iwa Karniwa Tersangka Suap, Begini Respons Pemprov Jabar

Senin, 29 Juli 2019 - 20:55 WIB
Sekda Iwa Karniwa Tersangka Suap, Begini Respons Pemprov Jabar
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto/SINDONEWS/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Senin (29/7/2019) malam.

Dimintai komentarnya tentang penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah mengaku belum bisa berbicara banyak.

Hermansyah beralasan, dirinya baru mendengar kabar tersebut dan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

"Saya baru tahu kabarnya. Belum ada kontak ke beliau (Iwa) dan juga belum kontak biro hukum juga," kata Hermansyah melalui pesan WhatsApp, Senin (29/7/2019) malam.

Hermansyah juga mengaku belum bisa memberikan pernyataan lebih banyak terkait penetapan tersangka Iwa Karniwa oleh KPK tersebut. Dia menyarankan, agar menunggu hingga besok untuk mendapatkan pernyataan yang lebih lengkap. "Baiknya kita tunggu besok pagi ya," ujar Hermansyah.

Diketahui, Perda RDTR Kabupaten Bekasi yang dipersoalkan diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang, pengembang huniah vertikal Meikarta di Kabupaten Bekasi. Saat hadir di persidangan sebagai saksi kasus korupsi Meikarta, Iwa membantah keras menerima uang sebesar Rp900 juta itu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1908 seconds (0.1#10.140)