Kejari Panggil Pjs Dirut PD Pasar untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Senin, 29 Juli 2019 - 20:00 WIB
Kejari Panggil Pjs Dirut PD Pasar untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Penjabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat Andri Salman mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan penyidik dalam status sebagai tersangka, Senin (29/7/2019).

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Aco Rahmadi Jaya mengatakan, meski sudah dijadwalkan untuk diperiksa, hingga saat ini, Andri belum datang ke kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Jika Andri tak hadir hari ini, Kejari akan kembali melayangkan panggilan kedua.

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Andri Salman) belum hadir ataupun konfirmasi kehadiran. Apabila hari ini belum hadir, akan dipanggil secara patut pada pemanggilan berikutnya," kata Aco.

Dia mengemukakan, Andri dipanggil melalui surat yang dilayangkan pada Kamis (25/7/2019) lalu. Surat panggilan itu diterima Andri pada Jumat (26/7/2019). "Pemanggilan ini terkait pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka (kasus dugaan korupsi)," ujar Aco.

Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset deposito perusahaan.

Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Irmawan menyatakan, saat dugaan korupsi itu terjadi, Andri Salman masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar.

"Ini bukan masalah di pasarnya. Ini masalah aset deposito diBUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar Bandung Bermartabat," kata Rudy di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2019).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3772 seconds (0.1#10.140)